Home / Donggala

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:07 WIB

4 Terdakwa Narkoba 95 Kilogram Sabu di Donggala Dituntut Hukuman Mati

Sidang virtual pembacaan putusan oleh JPU Kejari Donggala terhadap terdakwa kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram, Selasa (11/1/2022)/Ist

Sidang virtual pembacaan putusan oleh JPU Kejari Donggala terhadap terdakwa kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram, Selasa (11/1/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Empat terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 95 kilogram dituntut ancaman pidana mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Mereka masing-masing Alfian Awumbas bin Morens (50), Jaherang bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) dan Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala, Muhammad Rifaizal.

“Kemarin tuntutan pidana hukuman mati telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Donggala oleh JPU,” ujar Plt Kepala Kejari Donggala, Bambang Supriyanto, Rabu (12/1/2022).

Bambang menjelaskan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat 95.062 gram atau 95 kilogram.

Baca juga  Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Puluhan Rumah dan 8 Hektare Sawah di Desa Tompe Donggala

Jumlah itu menjadi barang bukti terbesar dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dalam jumlah sangat besar,” sebut Bambang.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (18/1/2022) dengan agenda pembacaan lledoi/pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.

Sebelumnya, Alfian Awumbas bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala pada April 2021 lalu.

Keduanya membawa 89 bungkus paket sabu dikemas dalam enam buah karung dengan berat keseluruhan 95.062 gram atau 95 kilogram.

Baca juga  Kantor BPKAD Donggala Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi

Terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp 150 juta bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).

Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, dengan iming-iming upah Rp 50 juta.

Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju ke pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu yang diantarkan Alfian dan Jaherang.

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

Mas’ud berhasil ditangkap, namun Huston mencoba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa. (Fir)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Donggala

Gempa Magnitudo 6,3 di Donggala Hari Ini Dipicu Aktivitas Sesar Palu-Koro
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ardin

Donggala

Pembangunan Jembatan Gantung Desa Polanto Jaya Donggala Rencananya Akan Selesai Tahun Ini
Warga Desa Ogoamas I, Kabupaten Donggala membunuh dua ekor buaya, Rabu (1/6/2022)/Ist

Donggala

Dua Ekor Buaya Pemangsa Warga di Ogoamas Donggala Dibunuh dengan Tombak
Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik jajaran DPC di Sulawesi Tengah/Ist

Donggala

DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala All Out Menangkan Anies di Pilpres 2024
Tim vaksinator Brimob Sulawesi Tengah kembali membantu menyukseskan program vaksinasi/Ist

Donggala

Brimob Sulteng Sasar Warga Desa Wani Untuk di Vaksin
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

Donggala

Miliki 2 Kilogram Sabu, 4 Warga Sindue Donggala Terancam 20 Tahun Penjara
Ade Nuriadin sedang memanen ubi banggai yang ditanamnya di Desa Toaya, Donggala (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Donggala

Panen Ubi Banggai di Donggala
Program Jagung Smart di Donggala Target Jutaan Ton Sekali Panen/istimewa

Donggala

Program Jagung Smart di Donggala Target Jutaan Ton Sekali Panen