Home / Donggala / Palu / Sigi

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:20 WIB

Di Depan Wapres Ma’ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018

Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan sejumlah kritikan terkait penanganan pascagempa dan tsunami 2018 silam.

Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah gagal dalam memenuhi hak-hak warga terdampak bencana.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR awalnya berencana membangun hunian tetap (huntap) sebanyak 11.788 unit.

Namun hingga kini pemerintah baru selesai membangun 630 unit huntap lewat skema NSUP-CERC.

Pandangan ini disampaikan langsung di depan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi, Kamis (6/1/2022).

Baca juga  Satu Unit Rumah di Palu Ludes Dilalap Api, Pemilik Alami Luka Bakar Saat Selamatkan Motor

“Kegagalan ini adalah kelalaian pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Nilam.

DPRD juga menilai seluruh warga terdampak bencana baik di Palu, Sigi dan Donggala seharusnya sudah mendapatkan huntap pada Oktober 2021.

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah berjanji menuntaskan pembangunan huntap selama 2,5 tahun.

Baca juga  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan Minyakita Tak Sesuai HET dan Takaran

Sementara Pemerintah Pusat menginstruksikan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi selesai hingga Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya.

“Sangat disayangkan sudah 3 tahun lebih pembangunan huntap masih terkendala dengan masalah status lahan yang belum clean and clear,” tutur Nilam. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi
Mahasiswa lempari Kantor DPRD Sulteng dalam aksi menolak Perppu Cipta Kerja, Senin (3/4/2023)/hariansulteng

Palu

Demo Tolak Perppu Ciptaker, Mahasiswa Lempari Kantor DPRD Sulteng Sebelum Bubar
Mako Polres Donggala/hariansulteng

Donggala

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Donggala Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
YBH Hijau Hitam usai penandatanganan MoU pendampingan hukum dengan Paguyuban Usaha Barang Bekas dan Peduli Lindungan Kota Palu, Jumat (17/12/2021)/Ist

Palu

Dirikan YBH Hijau Hitam, Pemuda di Palu Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memperkenalkan Yojo dan Dei sebagai maskot Pilkada Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Kenalkan Yojo dan Dei, Maskot Pilkada Kota Palu 2024
Dubes Maroko nikmati makanan khas Kaili dalam acara santap malam bersama Pemkot Palu/Pemkot Palu

Palu

Berkunjung ke Palu, Dubes Maroko Nikmati Ikan Duo hingga Uta Kelo
Puing-puing sisa kebakaran Pasar Inpres Manonda jadi tontonan Warga, Rabu (30/3/2022)/hariansulteng

Palu

Puing-puing Sisa Kebakaran Pasar Inpres Manonda Jadi Tontonan Warga
Komnas HAM Sulteng meninjau lokasi PETI di Poboya, Sabtu (7/6/2025). (Sumber: Ist)

Palu

Temuan DLH dan Komnas HAM Usai Tinjau Langsung Lokasi PETI di Poboya