HARIANSULTENG.COM, PALU – Yayasan Tanah Merdeka (YTM) menggelar dialog publik bertajuk “Menguak Ironi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Tambang Nikel Ilegal” di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (11/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah organisasi buruh, LSM, jurnalis, serta perwakilan warga lingkar tambang dari Morowali.
YTM ingin meletakkan definisi ‘tambang ilegal’ secara lebih luas dan tidak hanya dipandang dari aspek dokumen perizinan.
“Banyak sekali aktivitas tambang yang secara dokumen lengkap, tetapi dalam praktiknya melanggar sejumlah aturan hukum,” ujar Direktur Pelaksana YTM, Richrad F Labiro dalam sambutannya.
Pemerintah hingga kini telah menerbitkan 113 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah dengan sebaran terbanyak berada di Kabupaten Morowali berjumlah 53 IUP.
Kemudian disusul Kabupaten Morowali Utara (Morut) 38 IUP, Banggai 21 IUP, dan Tojo Una-Una 1 IUP.
“Pertumbuhan smelter di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara banyak menimbulkan masalah, baik dari aspek ketenagakerjaan dan lingkungan hidup,” kata Richard.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, menjadi salah satu kawasan industri nikel terbesar di tanah air.
Namun, YTM mencatat sudah 17 kali kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT IMIP sepanjang 2024.
Maraknya aktivitas industri berbasis nikel ini menimbulkan persoalan lain khususnya di lingkungan sekitar tambang.
“Ketika terjadi masalah maka ini memicu gerakan sosial. Masyarakat yang awalnya menggelar aksi di perusahaan, tetapi belakangan unjuk rasa dilakukan sampai ke kantor dinas lingkungan hidup (DLH),” ungkap Richard.