HARIANSULTENG.COM, BANGKEP – Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai menemui titik terang.
Komisi III DPRD Sulteng secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.
Rekomendasi itu terbit melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama koalisi masyarakat sipil mengatasnamakan Barisan Lawan Sistem (BALAS) pada 28 April 2026 lalu.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tergabung dalam BALAS, menilai rekomendasi ini menjadi sinyal bahwa bentangan ekologis di Bangkep tak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang.
“Wilayah ini merupakan penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” ucap Wandi, Manajer Kampanye dan Media Walhi Sulteng, Minggu (10/5/2026).
Senada dengan itu, Perempuan Mahardhika Palu menyoroti dampak spesifik terhadap kelompok perempuan yang kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan. Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan,” ujar Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Stevi.
Sorotan lainnya datang dari Jaringan Advokasi (Jatam) Sulteng. Mereka khawatir Bangkep akan bernasib sama dengan daerah lain yang telah terkena dampak imbas pertambangan.
Jatam mencontohkan dampak yang ditimbulkan di sepanjang pesisir Palu-Donggala akibat aktivitas pertambangan batuan
“Harusnya pemerintah provinsi melakukan evaluasi tambang batuanĀ di pesisir palu donggala, bukan malah menerbitkan izin baru di tempat lain seperti Kabupaten Banggai Kepualuan,” ungkap Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik.
Berikut sejumlah poin utama yang menjadi dasar penghentian aktivitas tambang di Bangkep:
1. Ancaman Ekosistem: Saat ini terdapat 23 IUP (5 Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi) yang berada di kawasan karst. Penambangan ini berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
2. Pelanggaran Hukum Daerah, Aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.
3. DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan.
(Red)














