HARIANSULTENG.COM, BANGKEP – Polda Sulteng menyatakan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) masih terus berlanjut.
Polisi sebelumnya telah menangkap mantan Kepala BPKAD Bangkep berinisial AT sebagai tersangka atas kasus korupsi APBD senilai Rp 29 miliar.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Z selaku direktur perusahaan CV UL.
“Untuk tambahan tersangka yaitu Z Direktur CV UL,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Sugeng mengatakan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
“Sudah (ditahan, red) dan berkasnya juga masih dalam penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BPKAD Bangkep telah menyita perhatian publik. Masyarakat menduga tidak hanya AT yang terlibat tindak pidana korupsi tersebut.
“Kasus korupsi ini harus dipertanggungjawabkan, jangan ada ditutup-tutupi. Kami menduga ada pihak lain yang terlibat,” ujar seorang tokoh masyarakat kepada HarianSulteng.com yang minta namanya tak disebutkan.
Sumber enggan berspekulasi siapa-siapa saja pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi AT. Ia mendesak Polda Sulteng untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kami tahunya kasus ini sudah lama diproses. Namun masyarakat khususnya di Bangkep tidak lagi mengetahui perkembangannya. Kami meminta kepolisian melakukan pendalaman dan secara terbuka menyampaikan hasil perkembangannya kepada publik,” ucapnya.
(Fat)