Home / Palu

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB

Menyoal Pernyataan Tak Ada PETI di Poboya, Legislator Ingatkan Wakapolda Tak Sesatkan Publik

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pernyataan Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta yang menyebut tak ada pertambangan ilegal di Poboya menuai sorotan dari legislator.

Helmi berdalih masyarakat melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri menilai pendekatan tersebut menyederhanakan persoalan tambang ilegal dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut dia, status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki CPM tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM mengabaikan fakta hukum. Status Kontrak Karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,” kata Safri, Rabu (15/1/2026).

Ia mengatakan jika penegakan hukum hanya didasarkan pada status kepemilikan wilayah konsesi, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal akan kehilangan daya ikat.

Baca juga  Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

“Penegakan hukum semestinya membaca realitas di lapangan. Jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,” ujarnya.

Safri menjelaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi—baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM—tetap dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI).

“Meskipun Poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” imbuhnya.

Safri pun merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Ia memandang persoalan tambang ilegal di Poboya tidak dapat dilihat hanya dari aspek kepemilikan izin wilayah.

Menurut Safri, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pelaku kegiatan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.

Baca juga  Polda Sulteng Mutasi 3 Pejabat Utama Polresta Palu, 2 di Antaranya Kapolsek

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” terang Safri.

Safri juga menyoroti dugaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya.

Selain berpotensi merusak lingkungan, penggunaan sianida dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak Polda Sulteng tidak hanya berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.

“Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Poboya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pekan Raya Tavanjuka ke-2 bertajuk "Dari Rakyat untuk Rakyat" resmi dibuka, Minggu (18/9/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga 24 September, Lomba E-Sport dan Pameran UMKM Meriahkan Pekan Raya Tavanjuka
Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis/istimewa

Palu

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis
Aktif Kembali di Palu, MECNESIA Berikan Promo Menarik Bagi Member Baru Salah Satunya Tiket Konser Vierratale

Palu

Aktif Kembali di Palu, MECNESIA Berikan Promo Menarik Bagi Member Baru Salah Satunya Tiket Konser Vierratale
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di atas becaknya di Jalan Nangka, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Senin malam (10/3/2025)/Ist

Palu

Tukang Becak di Palu Meninggal di Atas Becaknya, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Kepala DLH Kota Palu, Arif Lamakarate menghadiri aksi menanam 1.100 bibit mangrove di Pantai Bulu Pountu, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (10/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, DLH Bersama PLN Tanam 1.100 Mangrove di Pantai Bulu Pountu Palu
AJI bersama Google News Initiative gelar pelatihan misinformasi dan disinformasi Pemilu 2024/hariansulteng

Palu

Puluhan Jurnalis di Palu 2 Hari Dilatih Kenali Mis-Disinformasi Pemilu 2024
Perwakilan World Impact Ministries (WIM), Jakob Wendesten/Ist

Palu

Jakob Minta Maaf soal Klaim Organisasi Keagamaan Dukung Festival Persahabatan Palu
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido didampingi Ketua TP-PKK Kota Palu Diah Puspita dan Kadis P2KB Kota Palu Royke Abraham meninjau  pelaksanaan posyandu di Kelurahan Tanamonindi

Palu

Pencegahan Stunting di Kota Palu Melalui Program Posyandu