HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua terduga pelaku tambang emas ilegal.
Tersangka RUN (45) dan AJ (37) melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Selain mengamankan tersangka, petugas dalam operasi penertiban juga menyita barang bukti dua unit alat berat jenis ekskavator.
Kepala Dinas Kehutanan, Muhammad Neng mengapresiasi penindakan oleh Gakkumhut yang bekerja sama dengan Polhut.
“Kami berharap kepada penyidik dapat mengembangkan penyidikan kepada pelaku yang terlibat, tidak hanya kepada dua tersangka tersebut,” ujar Neng, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Balai Gakkumhut mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum.
“Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan,” ungkap Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.
(Rif)














