Home / Palu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:20 WIB

Disebut Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan Hidup, FPL Desak PT CPM Hentikan Penambangan

Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

HARIANSULTENG.COM, PALU – Forum Peduli Lingkungan Sulawesi Tengah (FPL Sulteng) mendesak PT Citra Palu Minerals (CPM) menghentikan aktivitas pertambangan emas di Poboya, Kota Palu.

Pemberhentian ini karena dianggap anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) itu belum melengkapi dokumen lingkungan hidup.

“Kami mencatat PT CPM belum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses perizinan lingkungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah etika dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi yang akan datang,” ujar Ketua FPL Sulteng, Wawan, Sabtu (08/02/2025).

Baca juga  CPM Serukan Kerja Sama Pemda-Masyarakat Atasi Tambang Ilegal di Poboya

Wawan menilai aktivitas CPM saat ini tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Sementara, dokumen lingkungan adalah alat penting yang digunakan untuk menilai dan memitigasi dampak dari kegiatan pertambangan terhadap alam dan kehidupan manusia.

Tanpa dokumen lingkungan yang sah dan terverifikasi, pihaknya menganggap operasi yang dijalankan oleh PT CPM sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kekayaan alam kita dijarah tanpa pertimbangan terhadap hak-hak dasar masyarakat dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap tanah yang telah diwariskan oleh leluhur,” ucapnya.

Baca juga  Jadi Pengingat Warga, Pemkot Palu Rogoh Kocek Belasan Juta Bangun Patung Buaya di Kampung Nelayan

FPL Sulteng pun mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit terhadap aktivitas CPM dan menghentikan segala bentuk operasi hingga dokumen lingkungan yang sesuai dan memenuhi standar yang diatur dalam undang-undang dapat diserahkan dan diverifikasi.

“Apabila PT CPM tetap melanjutkan operasinya tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen lingkungan, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Termasuk tidak terbatas pada aksi protes, gugatan hukum, dan mobilisasi massa yang lebih besar demi melindungi tanah dan kehidupan kita,” pungkas Wawan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Mahasiswa gelar aksi menuntut cabut UU TNI di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis (20/03/2025)/hariansulteng

Palu

Revisi UU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meresmikan kawasan kuliner yang berada di bantaran sungan wilayah Kalikoa, Kelurahan Ujuna, Jumat malam (30/8/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Resmikan Kawasan Kuliner di Bantaran Sungai Kalikoa
Ratusan honorer memadati gedung pelayanan terpadu Polresta Palu untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, Senin (06/01/2025)/Ist

Palu

Urus SKCK, Lulusan PPPK Sesaki Mako Polresta Palu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Update Kasus Penipuan Trading Investasi, Polda Sulteng Sebut Pelaku Raup Rp4,9 Miliar
Kemenkumham Sulteng serahkan surat pengesahan kewarganegaraan Guru Tua/Ist

Palu

Pemkot Palu Terima Surat Pengesahan Kewarganegaraan Guru Tua
Rektor Untad terpilih Prof Amar/hariansulteng

Palu

Rektor Untad Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswinya ke Polisi
Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery/hariansulteng

Palu

Beberkan Hasil Visum, Polisi Bantah Isu Sodomi di Kasus Pembunuhan Anak di Palu Barat
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Polda Sulteng: Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu dan Mughni Syakur Masih Penyidikan