Home / Palu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:20 WIB

Disebut Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan Hidup, FPL Desak PT CPM Hentikan Penambangan

Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

HARIANSULTENG.COM, PALU – Forum Peduli Lingkungan Sulawesi Tengah (FPL Sulteng) mendesak PT Citra Palu Minerals (CPM) menghentikan aktivitas pertambangan emas di Poboya, Kota Palu.

Pemberhentian ini karena dianggap anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) itu belum melengkapi dokumen lingkungan hidup.

“Kami mencatat PT CPM belum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses perizinan lingkungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah etika dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi yang akan datang,” ujar Ketua FPL Sulteng, Wawan, Sabtu (08/02/2025).

Baca juga  Wali Kota Palu Panggil Pengusaha Tambang Galian C, Tagih Komitmen Perbaikan Jalan

Wawan menilai aktivitas CPM saat ini tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Sementara, dokumen lingkungan adalah alat penting yang digunakan untuk menilai dan memitigasi dampak dari kegiatan pertambangan terhadap alam dan kehidupan manusia.

Tanpa dokumen lingkungan yang sah dan terverifikasi, pihaknya menganggap operasi yang dijalankan oleh PT CPM sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kekayaan alam kita dijarah tanpa pertimbangan terhadap hak-hak dasar masyarakat dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap tanah yang telah diwariskan oleh leluhur,” ucapnya.

Baca juga  Anak Buah Intimidasi Jurnalis Gegara Berita, Kapolresta Palu Minta Maaf

FPL Sulteng pun mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit terhadap aktivitas CPM dan menghentikan segala bentuk operasi hingga dokumen lingkungan yang sesuai dan memenuhi standar yang diatur dalam undang-undang dapat diserahkan dan diverifikasi.

“Apabila PT CPM tetap melanjutkan operasinya tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen lingkungan, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Termasuk tidak terbatas pada aksi protes, gugatan hukum, dan mobilisasi massa yang lebih besar demi melindungi tanah dan kehidupan kita,” pungkas Wawan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri halal bihalal Idulfitri 1446 H yang diselenggarakan SMP Negeri 2 Palu, Kamis (17/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Halal Bihalal SMP Negeri 2 Palu, Imelda Ingatkan Guru Awasi Murid Main Gadget
Viral sejumlah orang disebut tengah melakukan ritual tanam kepala sapi di lokasi pembangunan Masjid Raya Darussalam Palu/Facebook Ambo Illang

Palu

Viral Sejumlah Orang Diduga Sedang Ritual Tanam Kepala Sapi di Kawasan Eks Masjid Agung Palu
LBH APIK Sulteng menggelar kampanye bersama orang muda dengan tema “Suara Anak Muda, Aksi Nyata: Mendorong Kota Palu yang Setara”/Ist

Palu

Kampanye Bersama Orang Muda dalam Perayaan International Women’s Day
Ketua PAPPRI Sulteng, Umariyadi Tangkilisan (kiri) bersama Azwar Jho (kanan)/Ist

Palu

Azwar Jho Minta Maaf Usai Singgung Soal Bayaran Manggung Band Lokal di Palu
PT PPI salurkan 8 ton minyak goreng curah di Pasar Masomba, Kota Palu, Jumat (18/3/2022)/hariansulteng

Ekonomi

PT PPI Salurkan 8 Ton Minyak Goreng Curah Rp 11.500 Per Liter ke Pedagang Pasar Masomba Palu
Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memimpin rapat koordinasi jelang pengamanan Natal dan tahun baru 2025, Kamis (19/12/2024)/Ist

Palu

Amankan Nataru di Sulteng, TNI-Polri Kerahkan 2.464 Personel untuk Operasi Lilin 2024
DLH Sulteng lakukan pengecekan kualitas udara, air hingga pengelolaan limbah PT CPM, Rabu (19/02/2025)/Ist

Palu

DLH Sulteng Sebut Pengelolaan Limbah B3 CPM Tergolong Baik
Lapangan Vatulemo depan Kantor Wali Kota Palu/hariansulteng

Palu

Keluhan Juru Parkir Vatulemo Palu: Tak Difasilitasi Mendaftar, Nilai Setoran Tinggi