Home / Palu

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:04 WIB

Konsumen Bisa Melapor ke BPSK Kota Palu Jika Dirugikan, Begini Caranya

BPSK Palu menggelar jumpa pers akhir tahun, Rabu (22/12/2021)/hariansulteng

BPSK Palu menggelar jumpa pers akhir tahun, Rabu (22/12/2021)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mendorong warga melapor jika merasa dirugikan terkait pembelian barang atau jasa.

Sebagai konsumen, warga bisa melaporkan pelaku usaha ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu.

Pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat BPSK di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sepanjang 2021, BPSK Palu telah menangani 45 kasus sengketa konsumen baik barang maupun jasa.

Baca juga  Beraksi di 7 Lokasi, Polisi Bekuk Duo Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Jalur Gaza Palu

“Dari jumlah itu, jenis barang 17 kasus dan jasa 13 kasus. Kasus yang selesai sebanyak 30 kasus baik melalui mediasi dan arbitrase,” ungkap Wakil Ketua BPSK Palu, Salman Hadiyanto dalam jumpa pers, Rabu (22/12/2021).

BPSK Palu tidak mengenakan biaya alias gratis dalam menerima pengaduan maupun proses penyelesaian sengketa konsumen.

Berikut tata cara pengaduan konsumen di BPSK Palu.

Baca juga  Pembangunan Asrama Mahasiswa Parimo Masih Ada Yang Kurang, Begini Kondisinya

• Pengaduan dapat dilakukan secara langsung, melalui surat atau telepon di nomor 0811-4541-933.

Syarat dan ketentuan
• Bukti lengkap seperti kuitansi atau nota pembelian yang sah
• Barang produk atau brosur maupun alat bukti lainnya
• Indentitas diri konsumen (nama, alamat, dan lain-lain)
• Identitas diri pelaku usaha (nama, alamat, dan lain-lain)
• Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Palu periode 2025-2030, Kamis (01/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Lantik Pengurus TP-PKK Kota Palu Periode 2025-2030
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Atot Irawan/Ist

Palu

Dirlantas Polda Sulteng Wanti-wanti Penyimpangan Personel Operasi Keselamatan Tinombala
Polda Sulteng bersama Disperindag Kota Palu melakukan sidak ke sejumlah SPBU, Sabtu (29/3/2024)/Ist

Palu

Polda Sulteng-Disperindag Palu Sidak SPBU, Minta Warga Melapor Jika Ada Penyalahgunaan BBM
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Karutan Kelas IIA Palu, Yansen, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi saat jumpa pers di Lapas Palu, Sabtu (28/5/2022)

Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Rutan Palu yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba  
Pelaku vandalisme 'Fajar X-Tora' di Palu dihukum membersihkan coretannya, Kamis (9/6/2022)/Ist

Palu

Pelaku Vandalisme ‘Fajar X-Tora’ di Palu Dihukum Cat Ulang Usai Coret-coret Tembok
Ray Ichtiar Basya. (Foto: Istimewa)

Palu

Korban Kasus Penggelapan Mobil di Palu Soroti Kinerja Penyidik
Hadirkan 7 narasumber, KPU Sulteng gelar rakor bahas syarat pencalonan Pilkada 2024/Ist

Palu

Hadirkan 7 Narasumber, KPU Sulteng Gelar Rakor Bahas Syarat Pencalonan Pilkada 2024
Komisioner KPU Palu temui Hadianto Rasyid, Jumat (1/9/2023)/Ist

Palu

Komisioner KPU Palu Temui Wali Kota, Bahas Anggaran Pilkada hingga Jaminan Ketenagakerjaan Badan Adhoc