Home / Palu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng rencananya dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).

“Iya, kita panggil (Kapolda Sulteng), Insya Allah pada hari Senin rapatnya di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng, Sarifuddin Sudding, Jumat malam (25/10/2024) malam.

Sarifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolda Sulteng oleh pihak Komisi III DPR RI itu dalam rangka meminta penjelasan terkait masalah kematian tahanan Polresta Palu.

“Kita akan minta penjelasan langsung Kapolda Sulteng sejauh mana penanganan kasus tersebut, khususnya tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap oknum anggota (polisi) yang diduga terlibat atas tewasnya tahanan tersebut,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga  Wanita di Palu Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Kafe

Ia mengatakan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menghadirkan keluarga korban Bahi saat RDP yang digelar pada 27 September 2024.

Sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

“Kalau dari pihak keluarga korban kita sudah mendengarkan keterangannya saat rapat lalu. Jadi rapat nanti itu lebih kepada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menyangkut masalah penganiayaan korban,” tuturnya.

Sarifuddin merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca juga  Ganjar Milenial Sosialisasikan Budidaya Tanaman Toga kepada Pemuda-Pemudi di Palu

Seharusnya kata dia, tindakan seperti itu tidak dilakukan. Terlebih ketika almarhum Bayu sudah dalam penanganan di kepolisian yang seharusnya mendapat perlindungan, tetapi ternyata ada dugaan tindakan penganiayaan.

Terkait kasus ini, menurut Sarifuddin, prinsip equality before the law perlu dikedepankan, semua orang sama di hadapan hukum.

Ia menyatakan siapapun yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan lewat pranata hukum yang ada.

“Kalau misalnya ada anggota kepolisian melakukan suatu tindakan melanggar hukum, ya saya kira harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sarifuddin.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Anak Pensiunan Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri Kemah Bakti Pramuka dan Komunitas Pemuda tahun 2023, Sabtu (16/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Dorong Siswa Pramuka Lanjut Kuliah, Wali Kota Palu Ingatkan Hindari Pernikahan Dini
Ilustrasi/Ist

Palu

Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Palu

Peserta UTBK SBMPTN 2022 Universitas Tadulako Meningkat 15 Persen
Kapolsek Palu Timur, AKP Umar (kanan) bersama Lurah Besusu Barat, Andriani (kiri) menggelar program vaksinasi, Senin (13/12/2021)/Ist

Palu

Polsek Palu Timur Sediakan 250 Dosis Vaksin Covid-19 Setiap Hari
Personil pemadam kebakaran kesulitan padamkan api karena dikerumuni warga/hariansulteng

Palu

Kebakaran Pasar Masomba Jadi Tonton Warga, Pemadam Sampai Teriak Dibukakan Jalan
Polsek Palu Barat memperlihatkan dua barang bukti hasil curanmor di Jalan Jalur Gaza, Selasa (17/1/2023)/hariansulteng

Palu

Beraksi di 7 Lokasi, Polisi Bekuk Duo Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Jalur Gaza Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima langsung penghargaaan Adipura dari KLHK, Selasa (5/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pertama Kali dalam Sejarah, Kota Palu Raih Piala Adipura dari Kementerian LHK