Home / Palu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng rencananya dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).

“Iya, kita panggil (Kapolda Sulteng), Insya Allah pada hari Senin rapatnya di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng, Sarifuddin Sudding, Jumat malam (25/10/2024) malam.

Sarifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolda Sulteng oleh pihak Komisi III DPR RI itu dalam rangka meminta penjelasan terkait masalah kematian tahanan Polresta Palu.

“Kita akan minta penjelasan langsung Kapolda Sulteng sejauh mana penanganan kasus tersebut, khususnya tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap oknum anggota (polisi) yang diduga terlibat atas tewasnya tahanan tersebut,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga  Mobil Gegana Bersiaga di Kompleks Alkhairaat Amankan Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin

Ia mengatakan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menghadirkan keluarga korban Bahi saat RDP yang digelar pada 27 September 2024.

Sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

“Kalau dari pihak keluarga korban kita sudah mendengarkan keterangannya saat rapat lalu. Jadi rapat nanti itu lebih kepada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menyangkut masalah penganiayaan korban,” tuturnya.

Sarifuddin merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca juga  Wali Kota Palu Tegur Direktur RSUD Anutapura Buntut Keluhan Warga Terkait Buruknya Pelayanan

Seharusnya kata dia, tindakan seperti itu tidak dilakukan. Terlebih ketika almarhum Bayu sudah dalam penanganan di kepolisian yang seharusnya mendapat perlindungan, tetapi ternyata ada dugaan tindakan penganiayaan.

Terkait kasus ini, menurut Sarifuddin, prinsip equality before the law perlu dikedepankan, semua orang sama di hadapan hukum.

Ia menyatakan siapapun yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan lewat pranata hukum yang ada.

“Kalau misalnya ada anggota kepolisian melakukan suatu tindakan melanggar hukum, ya saya kira harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sarifuddin.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri rapat koordinasi keberlanjutan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bali, (9/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Program IDRIP, Sekkot Palu Hadiri Rakor Bersama BNPB di Bali
Asisten III BIdang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha secara resmi membuka Festival Sahur dan Burasa di Lapangan SPUT Tawaeli/Pemkot Palu

Palu

Masuk Kalender Event Dinas Pariwisata Palu, Festival Sahur dan Burasa Resmi Dibuka
Adik Witan Sulaeman, Muhammad Akbar Lionel Messi (kiri) bersama ayahnya Humaidi (kanan)/hariansulteng

Olahraga

Kenalkan Messi, Adik Witan Sulaeman di Palu Bercita-cita Jadi Pemain Timnas
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan resmi dibuka, Sabtu (20/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Palu Diikuti 649 Peserta
Taman Nasional di Kota Palu/Ist

Palu

Terbaik di Indonesia Timur, Kota Palu Masuk 11 Besar Indeks Daya Saing Daerah Tertinggi
Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Tangani 17 Kasus Selama 2023, Penganiayaan dan Curanmor Paling Menonjol
Gerimis iringi pencarian bocah tenggelam di Pantai Talise, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

Gerimis Iringi Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Palu
PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan perusahaan pemegang kontrak karya atas konsesi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Palu

Buntut Pemutusan Hubungan Kerja Sama, LPM Kompak Suarakan ‘Usir CPM’ dari Poboya