HARIANSULTENG.COM, PALU – Pihak Polresta Palu akan segera memangil seorang ustaz berinisial AA, terduga pelaku pencabulan santri di bawah umur di salah satu pesantren.
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menjelaskan saat ini masih tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor dan korban.
“Masih proses penyelidikan. Penyidik lagi periksa saksi-saksi pelapor dan keterangan korban, kemudian akan dilanjutkan gelar perkara dan dilakukan pemanggilan pelaku,” kata Barliansyah, Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B / 267 / II /2023 / SPKT / Resor Kota Palu / Polda Sulawesi Tengah tertanggal 8 Maret 2023.
Dugaan pelecehan seksual terhadap santri di bawah umur ini terjadi pada 7 Maret 2023 sekira pukul 12.04 Wita, yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit dan trauma.
“Korban diduga disetubuhi sebanyak 7 kali sejak akhir Februari 2023 hingga 4 Maret 2023. Pelaku diperhadapkan dengan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Setubuh Anak,dengan ancaman penjara 15 tahun,” terang Barliansyah. (Anw)