Home / Sulteng

Minggu, 22 September 2024 - 22:59 WIB

KPU Tetapkan 3 Paslon Pilgub Sulteng, Ahmad Ali: Mari Beradu Gagasan

Ahmad Ali/Ist

Ahmad Ali/Ist

HARIANSULTENG.COMAhmad Ali mengucapkan selamat kepada KPU yang telah menetapkan tiga pasangan calon Pilgub Sulteng 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Minggu (22/9/2024). Ketiga paslon itu yakni Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, dan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido.

Dengan penetapan ini, Ahmad Ali mengajak seluruh kandidat dan pendukung untuk menjalani tahapan pemilihan dengan penuh kedewasaan.

Dalam pernyataannya, Ahmad Ali menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan-aturan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Besok kita akan sampai pada penentuan nomor urut, pertanda bahwa tahapan itu sudah dimulai. Mari kita semua terikat dengan aturan, larangan, dan ketentuan yang diatur dalam PKPU,” kata Ahmad Ali.

Baca juga  FKUB Sulteng Apresiasi Peran TNI-Polri Jaga Kamtibmas Usai Pilkada

Politisi kelahiran Morowali itu mengingatkan bahwa setiap tahapan pilkada membawa konsekuensi yang mengikat, baik bagi kandidat maupun pendukungnya.

“Mari menjaga menjaga suasana pilkada tetap kondusif dan damai. Agar pilkada tidak gaduh, mari kita taat pada aturan supaya berjalan damai. Mari kita saling menjaga sikap,” tegasnya.

Ahmad Ali berharap setiap kandidat dan tim suksesnya tidak terjebak dalam perang kata-kata maupun saling menjatuhkan di media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ali juga menekankan pentingnya berkompetisi dengan gagasan dan ide-ide yang konstruktif.

“Mari kita beradu gagasan dan berkontestasi dengan pikiran-pikiran kita, tidak perlu saling menjelekkan atau merasa paling pintar. Ini kesempatan untuk menunjukkan siapa yang punya visi terbaik untuk Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Baca juga  Dihadiri Jokowi, Unismuh Palu Ikuti Acara Milad Muhammadiyah ke-109 Secara Virtual

Ahmad Ali mengajak seluruh masyarakat dan kandidat untuk tidak saling berbalas pernyataan di media sosial jika merasa diserang atau dirugikan.

Ia menegaskan bahwa setiap sengketa atau pelanggaran dalam pemilu sebaiknya diserahkan kepada lembaga resmi, seperti Bawaslu dan Gakumdu.

“Jika ada yang merasa harkat dan martabatnya tersinggung, biarlah Bawaslu dan Gakumdu menjadi wasit,” ujarnya.

Dengan seruan untuk menjaga integritas dan menjunjung sportivitas, Ahmad Ali berharap bahwa pemilu di Sulawesi Tengah tahun ini dapat berjalan damai dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.

“Yang maju ini adalah putra-putra terbaik Sulawesi Tengah. Mari kita hargai proses demokrasi ini dengan penuh kedewasaan,” tutupnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu tiba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/1/2024)/hariansulteng

Palu

Tiba di Sulteng, Presiden PKS Bakal Lantik Pengurus Ranting se-Kota Palu Besok
Warga di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu akhirnya memperbaiki jalan rusak/istimewa

Palu

Jengkel! Warga Perbaiki Sendiri Jalan Rusak di Kabonena
Berburu kelelawar pada Kamis (28/4) seorang warga desa Tonggolobibi, Kec. Sojol hingga kini belum kembali. Informasi tersebut diterima pihak Basarnas Palu pada Sabtu (30/4)/istimewa humas basarnas

Donggala

Niatnya Berburu Kelelawar, Satu Warga Sojol Hilang di Hutan
Ilustrasi gempa bumi

Tojo Una-Una

Gempa M 4,6 Guncang Tojo Una-Una
Kementerian PUPR gelar lokakarya jurnalisme kebencanaan di Palu, Jumat (26/5/2023)/hariansulteng

Palu

Jelang 5 Tahun Pascabencana, PWI Sulteng Serukan Jurnalis Suarakan Hak Penyintas
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Kuat di Sulbar Terasa Hingga Palu, Barang-barang Ikut Bergoyang
Massa dari Forum Ambunu Bersatu (Forbes) menggelar demonstrasi di bawah flyover PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Jumat (11/04/2025)/Ist

Morowali

Warga Desa Ambunu Demo di Bawah Flyover PT IHIP, Suarakan 9 Tuntutan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat Koordinasi bidang produk hukum daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (21/11/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Hadiri Rakor Bidang Produk Hukum Daerah