HARIANSULTENG.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 243 narapidana atau napi.
Pengurangan masa hukuman itu terdiri dari Remisi Umum (RU) I kepada 241 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang.
“RU I dengan rincian Lapas Palu 54 orang, Lapas Luwuk 49 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 3 orang, Lapas Kolonodale 33 orang, Lapas Leok 3 orang, 7 orang lapas Parigi, 12 orang lapas perempuan, 12 orang Rutan Palu, Rutan Donggala 7 orang dan Rutan Poso 48 orang,” kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Raymond JH Takasenseran, Jumat (23/12/2022).
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Raymond mengatakan, dari 243 napi tersebut terdapat 70 orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun 70 napi tersebut masing-masing 8 orang terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan 62 lainnya kasus narkotika.
Jumlah narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah saat ini berjumlah 3.826 orang, atau over kapasitas 123 persen dari total kapasitas hunian.
“Pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana. Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” ujar Raymond. (Anw)