HARIANSULTENG.COM, POSO– Dua mantan narapidana kasus terosis (napiter) kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keduanya saat ini sedang menjalani sisa masa hukuman 2 tahun di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 4 tahun dalam perkara tindak pidana teroris.
Kedua narapidana mantan teroris itu bernama Imran Bin Muh Ali alias Abu Ahmad alias Genda, dan Mohamad Firman Bin Utomo Akuba warga Kabupaten Poso.
Ucapan ikrar janji itu dilaksanakan di Aula lantai dua Lapas Kelas IIA Palu, Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (11/4/2022) pagi.
Ada 4 sumpah yang diucapkan keduanya saat membacakan ikrar secara serentak untuk setia kepada NKRI, berikut bunyi sumpah tersebut.
Pada hari ini, Senin tanggal 11 April 2022, Demi Allah, Wallahi saya bersumpah:
1. Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan Kesatuan Indonesia;
2. Saya melepas “Baiat” saya terhadap pemimpin kelompok teroris MIT/ISIS yaitu Santoso maupun yang menggantikannya yaitu Ali Kalora dana tau pemimpin/amir organisasi jihadis lainnya;
3. Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi terror dimanapun di dunia ini;