Home / Sulteng

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:39 WIB

12 Penyintas Gempa Sulteng Meninggal di Huntara, Celebes Bergerak Sentil Komnas HAM

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Pemerintah Indonesia diduga kuat melakukan pelanggaran HAM terhadap penyintas bencana alam 28 september 2018 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Celebes Bergerak, Adriansa Manu melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran HAM terhadap para penyintas korban selamat dari bencana alam di Sulawesi Tengah sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Indikasinya adalah negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah telah secara sengaja membiarkan warga terdampak bencana (WTB) hidup menderita di hunian sementara (huntara),” tuturnya.

Adriansa menyebut pemerintah telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental para penyintas selama 5 tahun tinggal di huntara.

Sejak masa tanggap darurat berakhir pada 2019, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak lagi memberikan bantuan bahkan MCK di huntara sudah rusak dan tidak layak.

Ditambah lagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan bantuan pemulihan ekonomi agar warga terdampak bencana dapat hidup layak selama penantian di huntara.

Baca juga  Hari Ketiga Lebaran, Warga Habiskan Waktu Libur di Masjid Apung Bekas Tsunami Palu

“Kalau saja pemerintah memberikan bantuan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka WTB tidak akan merasakan penderitaan selama mereka menunggu pembangunan huntap,” ucap Adriansa.

Atas dasar itu, pihaknya menduga Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tidak saja melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana dalam pasal 9 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pada ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahterah lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Adriansa, pembiaran terhadap WTB bahkan telah menyebabkan kematian yang berulang di huntara selama kurun waktu 5 tahun.

Baca juga  Kapolda Sebut Tak Ada Titik Rawan Pemilu 2024 di Sulteng: Jangan Underestimate

“Kami menemukan ada WTB yang bunuh diri dan ada yang meninggal dunia karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu 5 tahun pascabencana, Celebes Bergerak menemukan 3 kasus bunuh diri terjadi di huntara di wilayah Kota Palu.

Hasil investigasi Celebes Bergerak juga menyebut selama rentang waktu 5 tahun ada sekitar 12 orang meninggal dunia di huntara.

“Kami menduga kuat kasus kematian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan tekanan mental selama mereka tinggal di huntara,” terang Adriansa.

Di sisi lain, Adriansa menyatakan kondisi huntara yang sudah tidak layak huni membuat para WTB mengalami depresi dan membuat mereka jatuh sakit hingga meninggal dunia.

“Jika terus dibiarkan, saya yakin akan ada lagi korban selanjutnya. Ditambah lagi, mayoritas penyintas ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melihat ada indikasi pelanggaran hak sipil, ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah.

Share :

Baca Juga

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu bekerja sama dengan DOSS menggelar bincang santai bertema "Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI: Kreativitas, Etika, dan Realita", Rabu (07/05/2025)/Ist

Palu

PFI Palu Gelar Diskusi Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI
Bank Indonesia/Sekretariat Kabinet

Sulteng

Ramai Isu Uang Palsu Beredar di Sulteng, BI Beri Tips Cara Cek Keaslian Rupiah
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi terkait Festival Persahabatan Palu, Kamis (30/01/2025)/Ist

Palu

Temui Pendemo, Rusdy Mastura Tegaskan Festival Persahabatan Palu Tak Dibuka untuk Umum
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Sulteng

Mutasi di Polda Sulteng, 3 Direktur dan 6 Kapolres Bergeser
Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

Parigi Moutong

Polisi Terdakwa Penembakan Erfaldi Divonis Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Pelajari
Mahasiswa Unkrit Tentena demo rektorat protes pungutan uang bantuan KIP Kuliah/Ist

Poso

Mahasiswa Unkrit Tentena Demo Rektorat Protes Pungutan Uang Bantuan KIP Kuliah
Agung Sumandjaya (kiri) dan Aldrim Thalara (kanan) bersama Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana di acara Konferta IX AJI Palu, Sabtu (7/9/2024)/Ist

Palu

Agung-Aldrim, Duet Jurnalis Radar Sulteng dan Kompas TV Pimpin AJI Palu Periode 2024-2027
Puluhan pasangan mengikuti isbat nikah terpadu di gedung Baruga Vatulemo Palu/istimewa

Palu

Permudah Administrasi Kependudukan, Pemkot Palu Gelar Isbat Nikah di Baruga Vatulemo