Home / Sulteng

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:41 WIB

YTM Duga Ada Mafia Perizinan di Balik Beroperasinya 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

HARIANSULTENG.COMYayasan Tanah Merdeka (YTM) menanggapi maraknya perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam catatan Pemda Sulteng, terdapat 43 dari 61 perusahaan yang tidak mengantongi HGU yang tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara dan Poso.

Direktur YTM, Richar Labiro menganggap bahwa perusahaan perkebunan sawit berskala besar tanpa hak atas tanah sudah tidak asing lagi bagi dirinya.

Baca juga  Anwar Hafid Tertarik Ajak Reny A Lamadjido Jadi Wakilnya di Pilkada 2024

Menurutnya, perusahaan yang mendulang keuntungan justru luput dari pengawasan dan tidak mendapat tindakan hukum dari pemerintah.

“Ini sudah tidak asing lagi, padahal sudah jelas melanggar. Masalah konflik agraria antara petani dengan perusahaan sudah terjadi sejak lama. Pihak perusahaan selalu memaksa untuk memperluas lahan hingga merampas tanah milik petani,” kata Richard, Rabu (11/1/2023).

Lebih jauh, sambungnya, konflik agraria ini justru meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan ada 497 korban kriminalisasi berdasarkan catatan konsorsium pembaruan agraria pada 2022.

Baca juga  Resmi Dibuka, 288 Peserta Ramaikan Kejuaraan Dolo Tadulako Cup INKAI Pasigala

“Konflik tersebut menciptakan tindakan pelanggaran HAM seperti kriminalisasi petani, perampasan tanah, instimidasi kepada petani, dan pengabaian status hak milik. Konflik tersebut acap kali melibatkan aparat keamanan,” Jelasnya.

Atas hal tersebut, ia meminta agar perusahaan yang tidak mengantongi HGU mestinya dievaluasi kembali dokumen perizinannya.

“Patut kita duga ada mafia perizinan di tataran OPD Sulteng sehingga lembaga hukum kurang berani mengeksekusi perusahaan yang tidak legal dokumen,” ucap Richard. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan puluhan rumah dan sawah milik warga di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala terendam banjir/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Puluhan Rumah dan 8 Hektare Sawah di Desa Tompe Donggala
Taman Nasional Palu/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Sediakan WiFi Gratis 100 Mbps di Dua Titik Ini
Wakapolda Sulteng, Brigjen Hery Santoso dimutasi sebagai Karoada B/J Slog Polri/Ist

Sulteng

2 Tahun 9 Bulan Jabat Wakapolda Sulteng, Brigjen Hery Santoso Digantikan Soeseno Noerhandoko
Bangkai babi dibuang ke sungai di Parigi Moutong/Ist

Parigi Moutong

Diduga Terjangkit Virus, Bangkai Babi Dibuang ke Sungai di Parigi Moutong
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid gelar apel bersama petugas Padat Karya/Pemkot Palu

Palu

Tahun Depan, Wali Kota Palu Naikkan Gaji Petugas Padat Karya Jadi Rp1 Juta
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan memberi pelatihan jurnalistik kepada pegiat lingkungan tergabung dalam Walhi Sulteng, Jumat (5/8/2022)/AJI Palu

Palu

Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Teknik Universitas Tadulako (Untad) menyelenggarakan acara buka puasa bersama 1.000 anak yatim, Selasa (26/3/2024)/hariansulteng

Palu

Pererat Silaturahmi, IKA Teknik Untad Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu menggelar bedah buku Aldera: Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999 di RRI Palu, Rabu (2/11/2022)/Ist

Palu

Hadirkan Mantan Aktivis 98, KNPI Palu Gelar Bedah Buku Aldera Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999