Home / Sulteng

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:41 WIB

YTM Duga Ada Mafia Perizinan di Balik Beroperasinya 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

HARIANSULTENG.COMYayasan Tanah Merdeka (YTM) menanggapi maraknya perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam catatan Pemda Sulteng, terdapat 43 dari 61 perusahaan yang tidak mengantongi HGU yang tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara dan Poso.

Direktur YTM, Richar Labiro menganggap bahwa perusahaan perkebunan sawit berskala besar tanpa hak atas tanah sudah tidak asing lagi bagi dirinya.

Baca juga  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor Untad Dijeblos ke Rutan Palu

Menurutnya, perusahaan yang mendulang keuntungan justru luput dari pengawasan dan tidak mendapat tindakan hukum dari pemerintah.

“Ini sudah tidak asing lagi, padahal sudah jelas melanggar. Masalah konflik agraria antara petani dengan perusahaan sudah terjadi sejak lama. Pihak perusahaan selalu memaksa untuk memperluas lahan hingga merampas tanah milik petani,” kata Richard, Rabu (11/1/2023).

Lebih jauh, sambungnya, konflik agraria ini justru meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan ada 497 korban kriminalisasi berdasarkan catatan konsorsium pembaruan agraria pada 2022.

Baca juga  KPU Tetapkan 55 Anggota DPRD Sulteng Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

“Konflik tersebut menciptakan tindakan pelanggaran HAM seperti kriminalisasi petani, perampasan tanah, instimidasi kepada petani, dan pengabaian status hak milik. Konflik tersebut acap kali melibatkan aparat keamanan,” Jelasnya.

Atas hal tersebut, ia meminta agar perusahaan yang tidak mengantongi HGU mestinya dievaluasi kembali dokumen perizinannya.

“Patut kita duga ada mafia perizinan di tataran OPD Sulteng sehingga lembaga hukum kurang berani mengeksekusi perusahaan yang tidak legal dokumen,” ucap Richard. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Foto udara kawasan industri PT IHIP di Kecamatan Bungku Barat, Morowali (Sumber: hariansulteng.com)

Morowali

Asa Memulihkan Hutan Morowali Kian Tipis
Airlangga Hartarto dan sejumlah elite Golkar berpose dua jari ke bawah bersama Ahmad Ali/Ist

Sulteng

Berpose Dua Jari ke Bawah, Airlangga Nyatakan Golkar Usung Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Persipal Palu raih kemenangan perdana di Liga 2 Indonesia musim 2022/2023 kontra Sulut United, Minggu (4/9/2022)/@persipal_palu

Olahraga

Gol Injury Time Murdaim Antar Persipal Palu Raih Kemenangan Perdana di Liga 2
Ilustrasi kecelakaan/Ist

Parigi Moutong

Kecelakaan di Jalur Kebun Kopi, Mahasiswi UIN Datokarama Meninggal saat Perjalanan Mudik
Momen Abdul Karim Aljufri gendong bayi warga saat nonton Dewa 19 di konser BERAMAL, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Momen Abdul Karim Aljufri Gendong Bayi Warga saat Nonton Dewa 19 di Konser BERAMAL
Kantor Kejati Sulteng/Ist

Morowali

Sebelum Surati Kabareskrim, Saber Korupsi Pernah Laporkan Iksan ke Kejati Sulteng
Lebah TB gelar webinar nasional bertema "Mempertahankan Hak Asasi Manusia: Memerangi Praktik yang Merendahkan Martabat"/Ist

Palu

Hadirkan Wakil Ketua LPSK, Lebah TB Bakal Gelar Webinar soal Kesadaran Mempertahankan HAM
AKP Ferry Triyanto berpamitan ke personel Polres Sigi di hari terakhir bertugas/Ist

Sigi

Pimpin Apel Pagi, Kasi Humas AKP Ferry Triyanto Pamit ke Personel Polres Sigi