Home / Sulteng

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:41 WIB

YTM Duga Ada Mafia Perizinan di Balik Beroperasinya 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

HARIANSULTENG.COMYayasan Tanah Merdeka (YTM) menanggapi maraknya perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam catatan Pemda Sulteng, terdapat 43 dari 61 perusahaan yang tidak mengantongi HGU yang tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara dan Poso.

Direktur YTM, Richar Labiro menganggap bahwa perusahaan perkebunan sawit berskala besar tanpa hak atas tanah sudah tidak asing lagi bagi dirinya.

Baca juga  Dari Pekarangan ke Perlawanan: Menolak 'Kabupaten Sawit' di Tojo Una-Una

Menurutnya, perusahaan yang mendulang keuntungan justru luput dari pengawasan dan tidak mendapat tindakan hukum dari pemerintah.

“Ini sudah tidak asing lagi, padahal sudah jelas melanggar. Masalah konflik agraria antara petani dengan perusahaan sudah terjadi sejak lama. Pihak perusahaan selalu memaksa untuk memperluas lahan hingga merampas tanah milik petani,” kata Richard, Rabu (11/1/2023).

Lebih jauh, sambungnya, konflik agraria ini justru meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan ada 497 korban kriminalisasi berdasarkan catatan konsorsium pembaruan agraria pada 2022.

Baca juga  Jelang HUT Kemerdekaan ke-77, Paskibraka Sulteng Gelar Latihan Gabungan

“Konflik tersebut menciptakan tindakan pelanggaran HAM seperti kriminalisasi petani, perampasan tanah, instimidasi kepada petani, dan pengabaian status hak milik. Konflik tersebut acap kali melibatkan aparat keamanan,” Jelasnya.

Atas hal tersebut, ia meminta agar perusahaan yang tidak mengantongi HGU mestinya dievaluasi kembali dokumen perizinannya.

“Patut kita duga ada mafia perizinan di tataran OPD Sulteng sehingga lembaga hukum kurang berani mengeksekusi perusahaan yang tidak legal dokumen,” ucap Richard. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Sulteng

Remaja di Palu Terduga Anggota Geng Motor Tewas Tertembak, Polda Sulteng: Membahayakan Petugas
Tim Inafis Polres Banggai melakukan olah TKP untuk menyeliduki penyebab kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu sore (8/12/2024)/Ist

Banggai

Diduga Korsleting Listrik, Tim Inafis Polres Banggai Olah TKP Awal Kabakaran Pasar Sentral Luwuk
Bangunan asrama Mahasiswa Parimo di jl S Parman Kota Palu

Palu

Pembangunan Asrama Mahasiswa Parimo Masih Ada Yang Kurang, Begini Kondisinya
741 Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Datokarama Palu Jalani Wisuda di Jodjokodi Convention Center

Palu

741 Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Datokarama Palu Jalani Wisuda di Jodjokodi Convention Center
Ilustrasi gas elpiji/Pertamina

Energi

Harga Elpiji Non Subsidi Naik Termasuk di Sulteng, Ini Penyebabnya
Rutan Kelas IIA Palu membuat sebuah terobosan dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan/hariansulteng

Palu

Digitalisasi Jadi Jurus Rutan Palu Tingkatkan Pelayanan dan Berantas Pungli
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Palu, dr Royke Abraham menghadiri puncak apresiasi Duta GenRe Kota Palu 2024, Minggu (8/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis DP2KB Kota Palu Harap Duta GenRe Jadi Contoh Positif Generasi Muda

Palu

Kepala Divisi Kemenkumham Sulteng Kunjungi Kebun SAE Lapas Kelas llA Palu