Home / Sulteng

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:41 WIB

YTM Duga Ada Mafia Perizinan di Balik Beroperasinya 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

HARIANSULTENG.COMYayasan Tanah Merdeka (YTM) menanggapi maraknya perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam catatan Pemda Sulteng, terdapat 43 dari 61 perusahaan yang tidak mengantongi HGU yang tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara dan Poso.

Direktur YTM, Richar Labiro menganggap bahwa perusahaan perkebunan sawit berskala besar tanpa hak atas tanah sudah tidak asing lagi bagi dirinya.

Baca juga  Risharyudi Triwibowo, Enterpreuneur Muda Sulteng Juga Bisa Go Internasional

Menurutnya, perusahaan yang mendulang keuntungan justru luput dari pengawasan dan tidak mendapat tindakan hukum dari pemerintah.

“Ini sudah tidak asing lagi, padahal sudah jelas melanggar. Masalah konflik agraria antara petani dengan perusahaan sudah terjadi sejak lama. Pihak perusahaan selalu memaksa untuk memperluas lahan hingga merampas tanah milik petani,” kata Richard, Rabu (11/1/2023).

Lebih jauh, sambungnya, konflik agraria ini justru meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan ada 497 korban kriminalisasi berdasarkan catatan konsorsium pembaruan agraria pada 2022.

Baca juga  Yayasan Tanah Merdeka Soroti Bencana Longsor di Area Penyimpanan Limbah Tailing PT IMIP

“Konflik tersebut menciptakan tindakan pelanggaran HAM seperti kriminalisasi petani, perampasan tanah, instimidasi kepada petani, dan pengabaian status hak milik. Konflik tersebut acap kali melibatkan aparat keamanan,” Jelasnya.

Atas hal tersebut, ia meminta agar perusahaan yang tidak mengantongi HGU mestinya dievaluasi kembali dokumen perizinannya.

“Patut kita duga ada mafia perizinan di tataran OPD Sulteng sehingga lembaga hukum kurang berani mengeksekusi perusahaan yang tidak legal dokumen,” ucap Richard. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Pimpinan FEB Untad gelar rapat dalam menindaklanjuti kabar oknum dosen minta bayaran ke mahasiswa buat perbaikan nilai, Rabu (21/12/2022)/Ist

Sulteng

FEB Untad Respon Cepat Kabar Oknum Dosen Minta Bayaran ke Mahasiswa Buat Perbaikan Nilai
Rutan Kelas IIA Palu membuat sebuah terobosan dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan/hariansulteng

Palu

Digitalisasi Jadi Jurus Rutan Palu Tingkatkan Pelayanan dan Berantas Pungli
BPBD Sulteng kirim alat berat ke lokasi banjir Kabonena Palu, Jumat malam (25/04/2025)/Ist

Palu

BPBD Sulteng Kirim Alat Berat ke Lokasi Banjir Kabonena Palu
Komwil Alkhairaat Sulteng akan menempuh jalur peradilan adat untuk memproses dugaan penghinaan Fuad Plered terhadap Pendiri Alkhairaat/Ist

Sulteng

Tempuh Jalur Adat, Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng Minta Fuad Plered Dihukum Givu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Sigi

Viral Curhatan Anggota Polisi Dimutasi gegara Konten, Polda Sulteng Buka Suara
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Winiar Hidayat Lamakarate jadi bintang tamu podcast FOKUS KITA RRI Palu/Ist

Sulteng

Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Komisi IV DPRD Sulteng Minta Optimalkan Produk Lokal
Wahana bermain anak kini hadir di lantai dua Pasar Bambaru, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Pemkot Palu

Palu

Wahana Bermain Anak Kini Hadir di Pasar Bambaru Palu
Warga di Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) temukan 44 biji mortir/istimewa 

Donggala

Warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara Temukan 44 Mortir