Salah satu titik larangan pemasangan reklame adalah trotoar. Namun titik ini bisa digunakan sepanjang mendapat izin Pemerintah Kota Palu.
“Bukan cuma tiang reklame, tapi bangunan atau benda display itu dilarang pada ruang lalu lintas, jalan dan trotoar. Maka perorangan dan badan usaha yang melakukan penggalian dan pendirian di utilitas tersebut wajib mendapatkan izin wali kota,” jelas Trisno. (Mrj)