Home / Palu

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

Bayu sebelumnya ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.

“Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” Agus dalam jumpa pers, Senin malam (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra menyebut terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca juga  Pemkot Palu Gelar Pelatihan Aparatur Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.

Baca juga  Saat Kelalaian Polisi Merenggut Nyawa Warga di Poso

Rama menambahkan, tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meraih sejumlah penghargaan diserahkan di sela-sela acara Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2025/Pemkot Palu

Palu

Penyerahan DIPA 2025, Pemkot Palu Diganjar Sejumlah Penghargaan
PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

PT CPM Komitmen Serap Pekerja Lokal, Mayoritas Karyawan-Mitra Kerja dari Lingkar Tambang
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menggelar silaturahmi bersama para ulama dan tokoh ormas Islam di salah satu restoran di Kota Palu, Kamis malam (27/02/2025)/Ist

Palu

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Kapolda Sulteng Gelar Silaturahmi dengan Ulama
Ketua Baznas Palu, Muchlis A Mahmud/hariansulteng

Palu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Palu Naik 23 Persen Dibanding 2023
Selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi (Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id)

Palu

Modus Lowongan Kerja Menjadi Agen Asuransi yang Berujung Rekening Fiktif
PT CPM bersama Laskar Topo Tara Sulteng membagikan 1.000 paket sembako kepada warga lingkar tambang dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

Sambut Ramadan, PT CPM Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako kepada Warga Lingkar Tambang
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meresmikan Masjid Al-Ikhlas Ganogo di Jalan Kramat Jati, Kelurahan Nunu, Kota Palu, Rabu (10/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Masjid Al-Ikhlas Ganogo di Nunu, Wali Kota Palu Ajak Warga Ikut Memakmurkan
Massa HMI Cabang Palu gelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Sulteng, Rabu (13/4/2022)/hariansulteng

Palu

Sempat Dihadang Masuk ke Gedung DPRD Sulteng, Mahasiswa Gemakan Takbir di Hadapan Polisi