Home / Palu

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

Bayu sebelumnya ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.

“Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” Agus dalam jumpa pers, Senin malam (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra menyebut terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca juga  Relawan Projo Gelar Kampanye Maraton di Palu, Targetkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.

Baca juga  Kurang dari 1 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Kedokteran Untad

Rama menambahkan, tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kantor Ditressiber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu/Ist

Palu

Ditressiber Polda Sulteng Hadir di Jalan Teratai Palu, Siap Tangani Tindak Pidana di Ruang Digital
Relawan Projo kelar kampanye maraton di Palu untuk kemenangan Prabowo-Gibran, Sabtu (27/1/2024)/Ist

Palu

Relawan Projo Gelar Kampanye Maraton di Palu, Targetkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Sejumlah wartawan tergabung dalam lima organisasi mendatangi Mapolresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (14/3/2023)/hariansulteng

Palu

Anak Buah Intimidasi Jurnalis Gegara Berita, Kapolresta Palu Minta Maaf
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Palu

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Wali Kota Palu Ingatkan Warga Tak Beri Uang ke Petugas Pengangkut Sampah
Aktivitas di Pasar Masomba, Jalan Tanjung Panginpuan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/3/2022)/hariansulteng

Ekonomi

Harga Bawang Merah Hingga Cabai di Palu Naik Dua Kali Lipat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melaksanakan penanaman bibit bawang di lahan pertanian di Jalan Lagarutu, Kota Palu, Senin (12/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Tanam Bibit Bawang di Lagarutu, Wali Kota Palu Apresiasi Inisiatif Laskar Pamotara dan CPM
Ilustrasi - BPOM merilis daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/Ist

Palu

69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Beredar di Pasaran, Ini Tanggapan Balai POM Palu