Home / Palu

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

Bayu sebelumnya ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.

“Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” Agus dalam jumpa pers, Senin malam (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra menyebut terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca juga  Polresta Palu Siagakan 848 Personel Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.

Baca juga  Kisah Owner Sarabba Daeng, 15 Tahun Jadi Tukang Parkir hingga Terpisah dari Istri Saat Tsunami Palu

Rama menambahkan, tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

BPOM sita ratusan produk kosmetik ilegal di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong/hariansulteng

Palu

Imbau Warga Waspada, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Palu dan Parigi Moutong
Kadispora Palu, Mohammad Akhir Armansyah menghadiri kegiatan Fun Run 5K di Taman GOR, Minggu (25/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Ikuti Fun Run 5K Semarak HUT Bhayangkara dan Kodam XIII/Merdeka
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar pelatihan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja, Senin (11/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Penyusunan Analisa Jabatan-Beban Kerja
Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran menghadiri gala dinner dalam rangkaian rakernas YPKBK ke-XIV, Jumat (14/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Jadi Tuan Rumah Rakernas XIV Yayasan Pelayanan Kesehatan Bala Keselamatan
Pihak keamanan Alfamidi telah mengusir tukang parkir liar disalah satu gerai miliknya di jalan Danau Poso/ istimewa

Palu

Viral Unggahan Warganet Keluhkan Arogansi Tukang Parkir di Alfamidi Palu, Pihak Perusahan Langsung Turun Tangan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka Ekspresi Seni Budaya/Pemkot Palu

Palu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Gelar Ekspresi Seni Budaya
Zet Pakan terpilih menjadi ketua DPC GAMKI masa bakti 2025-2028. (Foto: Istimewa)

Palu

Zet Pakan Pimpin GAMKI Palu Periode 2025-2028
Anggota kelompok MIT terakhir, Askar alias Jaid alias Pak Guru/Ist

Palu

Kelompok Teroris MIT Poso Habis, Opera Madago Raya Tetap Diperpanjang