HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang wanita di Kota Palu berinisial NS dilaporkan suami sendiri EW atas dugaan kasus perzinahan.
NS yang telah memiliki dua anak diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang pria pada 24 Juli 2024.
“Kasus ini telah kami laporkan pada 25 Juli 2024. Keduanya saat ini sedang dalam proses perceraian,” ujar Rifki Rivaldi selaku kuasa hukum EW, Selasa (3/9/2024).
Di tengah proses perceraian, kedua anak EW diambil dan di bawah kendali ibunya. Pada Senin malam (2/9/2024), ia mendapati anaknya di kunci di dalam rumah oleh sang ibu.
Mendengar kabar tersebut, Rifki bersama rekan kuasa hukum yang lain langsung menuju rumah EW yang berada di daerah Kelurahan Duyu.
Di sana, mereka mendapati dua anak EW sedang jongkok sambil berpelukan di teras rumah dengan raut wajah ketakutan.
Rifki bersama rekan-rekannya kemudian membuka paksa pagar yang terkunci dan membawa kedua anak malang itu. Adu mulut pun terjadi antara NS dengan kuasa hukum suaminya.
Dari kejadian itu, anak EW yang masih berusia 14 tahun diketahui telah mendapat tindakan kekerasan dari sang ibu.
Setelah berhasil mengamankan anak kliennya, kuasa hukum EW dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menuju Polresta Palu untuk membuat laporan polisi.
NS malam itu juga ikut digiring ke kantor polisi. Namun hadapan petugas di ruangan SPKT, dirinya membantah telah melakukan pemukulan terhadap anaknya.
“Tidak ada saya pukul anakku,” katanya dengan suara histeris.
Rifaldi meminta pihak PPA Polresta Palu segera memproses pelaporan kasus kliennya karena berkaitan dengan kekerasan anak di bawah umur.
Sebab, kata dia, sang anak turut mendapat ancaman dari ibunya sehingga membuatnya mengalami tekanan psikologis.
“Kami juga telah melakukan visum sebagai bukti. Anak klien kami dipukul di bagian wajah, ada bekas luka di bibir. Anak tersebut telah kami amankan untuk mendaparkan pendampingan karena trauma dan ketakutan,” ujarnya.
(Red)