Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 16:15 WIB

Tangkap Pelaku Curanmor di 41 TKP, Polresta Palu Serahkan 4 Barang Bukti ke Pemilik

Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian, Senin (30/1/2023)/hariansulteng

Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian, Senin (30/1/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPolresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian.

Penyerahan itu dilakukan oleh Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (30/1/2023).

“Hari ini kami menyerahkan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor kepada pemiliknya,” ucap Kombes Barliansyah.

Adapun jenis kendaraan yang diserahkan yakni masing,masing satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha Mio M3, Yamaha Fiz R dan Kawasaki Ninja R.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tsrsebut, polisi mengamankan pelaku berinisial FM (20) beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga  Gempa M 4,9 Guncang Kota Palu, Terasa hingga Sigi

“Kami berhasil mengamankan 4 barang bukti yakni 1 unit handphone Vivo y15, 1 unit handphone pochophone f4, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru, dan 2 unit sepeda motor Honda beat warna silver,” jelasnya.

Barliansyah menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di BTN Pesona Teluk Palu Blok E Nomor 19.

Polisi menduga pencurian ini dilakukan FM sehingga langsung melakukan penyelidikan guna mendetekasi keberadaan pelaku.

FK kemudian berhasil ditangkap di Jalan Anuntaputa 2, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur pada 7 Januari 2023.

Dari pengembangan kasus FM, polisi mendapat keterangan dari tersangka bahwa sudah sering melakukan pencurian hingga puluhan kali.

Baca juga  Tawuran Fakultas Teknik dan Kehutanan Kembali Pecah di Universitas Tadulako

“Pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 41 kali dan 6 kali melakukan jamret hp,” ucap Barliansyah.

Akibat perbuatanya, FM dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara itu, pemilik motor Liliatun A Kambay merasa sangat senang sebab motornya yang telah lama hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Polresta Palu dalam mengungkap kasus pencurian.

“Saya sangat senang, motor saya bisa kembali. Terima kasih buat Polresta Palu,” ucap Liliatun. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido mengunjungi lokasi usaha bawang goreng di Kelurahan Taipa, Kamis (12/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Kunjungi Usaha Bawang Goreng Hasil Kerja Sama Perumdam dan Kelompok Tani
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-40 Arba Group yang digelar di Ballroom Hotel Santika Palu, Sabtu malam (19/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Rayakan HUT 4 Dekade, Arba Group Serahkan CSR Pembangunan Halte Bus Trans Palu
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Ajenkris/istimewa

Palu

Kritik Gaya Kepemimpinan Wali Kota Palu, Kadis Perindagkop Minta Maaf
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022
Luqmanul Hakim/Ist

Palu

Luqmanul Hakim Bakal Hadirkan Pertunjukan Stand Up Spesial ‘Tellashow’ Setelah 11 Tahun Berkarya
KPU Kota Palu menggelar sosialisasi tahapan Pilkada 2024, Sabtu (4/5/2024)/hariansulteng

Palu

Menunggu Putusan MK, KPU Palu Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih 2024
Pengunjung mengamati tumpukan buah durian montong di gudang penampungan buah durian "Fresh Durian Nusantara (FDN)" di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/6/2022). Foto : Arfa

Palu

FDN Sediakan 160 Hektar Lahan Untuk Budidaya Buah Durian
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Sebut Kebutuhan Air Bersih Jadi Masalah yang Sering Dikeluhkan Warga