HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Penjemputan paksa terhadap Demas Saampap mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng).
Demas merupakan tersangka dugaan kasus pencurian kelapa sawit atas laporan PT Sawindo Cemerlang di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Petani asal Desa Honbola itu dikabarkan sedang sakit saat dijemput di rumahnya oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai pada 10 Juni 2022 lalu.
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma menilai langkah kepolisian menjemput paksa petani Demas tidak tepat.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Komitmen Polri Presisi harusnya jadi sikap bersama seluruh anggota Polri. Petani yang sakit dan diduga mencuri sawit itu bukan koruptor atau teroris,” katanya, Senin (13/6/2022).
Diketahui, penjemputan paksa Demas Saampap oleh pihak kepolisian disebabkan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Selain itu, polisi memastikan tersangka dalam keadaan sehat ketika dibawa ke Mapolres Banggai.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Haryadi mengatakan, surat keterangan sakit nomor IV/560/PKM-BTI/2022 dibuat seorang perawat dan bukan dari dokter.
“Tersangka dibawa dalam keadaan sehat. Surat keterangan yang menyatakan DS sakit dibuat oleh seorang perawat honorer di Puskesmas Batui berinisial NB, bukan dibuat oleh seorang dokter,” ungkap AKP Haryadi, dikutip Sabtu (11/6/2022). (Rmd)