Home / Banggai

Kamis, 2 Juni 2022 - 12:08 WIB

Kasus Petani Dituduh Mencuri Sawit, Walhi Sulteng Pertanyakan Batas HGU PT Sawindo Cemerlang

Walhi Sulteng menanggapi kasus petani di Banggai menjadi tersangka karena diduga mencuri kelapa sawit milik PT Sawindo Cemerlang, Selasa (31/5/2022)/hariansulteng

Walhi Sulteng menanggapi kasus petani di Banggai menjadi tersangka karena diduga mencuri kelapa sawit milik PT Sawindo Cemerlang, Selasa (31/5/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) mempertanyakan tapal batas hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit PT Sawindo Cemerlang.

Hal itu menyusul seorang petani di Desa Honbola, Kabupaten Banggai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus pencurian.

Petani bernama Demas Saampap jadi tersangka karena dituding mencuri kelapa sawit yang diduga berada di lahan milik PT Sawindo Cemerlang.

“PT Sawindo berkeras bahwa lahan itu milik mereka. Salah satu kewajiban pemilik HGU itu membangun tapal batas dalam lingkungan areal. Tapi dari keterangan masyarakat, di lapangan tidak ditemukan adanya tapal atau batas fisik,” ungkap Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng, Khairul Syahputra, Kamis (2/5/2022).

Khairul seolah menegaskan bahwa kasus yang menimpa Demas merupakan konflik agraria, bukan pidana atau pencurian.

Sejak PT Sawindo Cemerlang memperoleh HGU pada 2014, anak perusahaan dari Kencana Agri Group itu telah melakukan penanaman kelapa sawit di lahan-lahan milik petani.

Baca juga  Gempa M 4,7 Guncang Luwuk Banggai

Sementara, kata Khairul, petani seperti Demas telah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) jauh sebelum penerbitan HGU PT Sawindo Cemerlang.

“Pak Demas memiliki dua objek tanah masing-masing 2 hektare, satu dimiliki istrinya dan satunya lagi dimiliki orangtuanya sabagai warisan,” kata Khairul.

Seiring berjalannya waktu, PT Sawindo Cemerlang terus menanam kelapa sawit di lahan para petani termasuk milik Demas.

Dari keterangan diterima Walhi Sulteng, petani saat itu dijanjikan bahwa pengelolaan sawit dilakukan lewat skema kemitraan plasma.

Namun hingga saat ini, para petani mengeluh karena tidak pernah menerima bagi hasil sesuai janji perusahaan.

Khairul mengatakan, Demas pernah ditawari untuk menerima uang Rp 1.024.000 sebagai pendapatannya dari hasil kemitraan plasma.

Akan tetapi, Demas merasa tidak pernah menjalin kesepakatan mengenai jumlah bagi hasil tersebut.

Sehingga ketika Demas melakukan panen sendiri, dirinya malah dituduh mencuri oleh PT Sawindo Cemerlang.

“Atas dasar apa PT Sawindo Cemerlang menuduh Pak Demas mencuri di lahan yang mereka kuasai. Riwayat penguasaan PT Sawindo juga kami pertanyakan. Sebab Pak Demas mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atau pemberian-pemberian hak lainnya,” imbuh Khairul.

Baca juga  Konflik Tenurial Makin Masif, Walhi Sulteng Gelar Pelatihan Paralegal Lingkungan

Di sisi lain, Walhi Sulteng menyayangkan pernyataan Polres Banggai karena menyebut Demas sebagai tengkulak.

Menurut Khairul, polisi terkesan mendiskreditkan petani yang sebenarnya menjadi korban atas konflik agraria.

“Kami mengecam narasi kepolisian yang menyebut Pak Demas seorang tengkulak dan sebagainya. Pak Demas hanyalah salah satu petani kecil yang kehidupannya terhimpit di tengah-tengah perizinan perusahaan sawit,” katanya.

Diketahui, Demas resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan pencurian yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU.

Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Share :

Baca Juga

Tim SAR evakuasi 20 korban kapal tenggelam di Luwuk Banggai, Kamis (19/12/2024)/Ist

Banggai

Tim SAR Evakuasi 20 Korban Kapal Tenggelam di Luwuk Banggai
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Banggai

Gempa Magnitudo 5,8 di Sulut Terasa Hingga Banggai-Banggai Kepulauan
Ahmad Ali menjenguk Wagub Sulteng, Ma'mun Amir di sela kunjungannga ke Banggai, Kamis (11/7/2024)/Ist

Banggai

Di Sela Kunjungan ke Banggai, Ahmad Ali Jenguk Wagub Sulteng Ma’mun Amir
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan di Banggai Ini Berikan THR Tidak Sesuai Ketentuan
Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande/Ist

Banggai

Aktivis Lingkungan Soroti Perusahaan Perambah Kawasan Hutan di Banggai dan Morowali
Tim Inafis Polres Banggai melakukan olah TKP untuk menyeliduki penyebab kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu sore (8/12/2024)/Ist

Banggai

Diduga Korsleting Listrik, Tim Inafis Polres Banggai Olah TKP Awal Kabakaran Pasar Sentral Luwuk
Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin/Instagram @muharramnurdin214

Banggai

HUT ke-49, PDI Perjuangan Sulteng Siap Rebut Kembali Kursi Bupati Banggai Bersaudara
Relawan Banuata perluas struktur pemenangan Ahmad Ali di Banggai dan Poso/Ist

Banggai

Sebulan Usai Deklarasi, Banuata Perluas Struktur Pemenangan Ahmad Ali di Poso dan Banggai