HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) mempertanyakan tapal batas hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit PT Sawindo Cemerlang.
Hal itu menyusul seorang petani di Desa Honbola, Kabupaten Banggai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus pencurian.
Petani bernama Demas Saampap jadi tersangka karena dituding mencuri kelapa sawit yang diduga berada di lahan milik PT Sawindo Cemerlang.
“PT Sawindo berkeras bahwa lahan itu milik mereka. Salah satu kewajiban pemilik HGU itu membangun tapal batas dalam lingkungan areal. Tapi dari keterangan masyarakat, di lapangan tidak ditemukan adanya tapal atau batas fisik,” ungkap Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng, Khairul Syahputra, Kamis (2/5/2022).
Khairul seolah menegaskan bahwa kasus yang menimpa Demas merupakan konflik agraria, bukan pidana atau pencurian.
Sejak PT Sawindo Cemerlang memperoleh HGU pada 2014, anak perusahaan dari Kencana Agri Group itu telah melakukan penanaman kelapa sawit di lahan-lahan milik petani.
Sementara, kata Khairul, petani seperti Demas telah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) jauh sebelum penerbitan HGU PT Sawindo Cemerlang.
“Pak Demas memiliki dua objek tanah masing-masing 2 hektare, satu dimiliki istrinya dan satunya lagi dimiliki orangtuanya sabagai warisan,” kata Khairul.
Seiring berjalannya waktu, PT Sawindo Cemerlang terus menanam kelapa sawit di lahan para petani termasuk milik Demas.
Dari keterangan diterima Walhi Sulteng, petani saat itu dijanjikan bahwa pengelolaan sawit dilakukan lewat skema kemitraan plasma.
Namun hingga saat ini, para petani mengeluh karena tidak pernah menerima bagi hasil sesuai janji perusahaan.
Khairul mengatakan, Demas pernah ditawari untuk menerima uang Rp 1.024.000 sebagai pendapatannya dari hasil kemitraan plasma.
Akan tetapi, Demas merasa tidak pernah menjalin kesepakatan mengenai jumlah bagi hasil tersebut.
Sehingga ketika Demas melakukan panen sendiri, dirinya malah dituduh mencuri oleh PT Sawindo Cemerlang.
“Atas dasar apa PT Sawindo Cemerlang menuduh Pak Demas mencuri di lahan yang mereka kuasai. Riwayat penguasaan PT Sawindo juga kami pertanyakan. Sebab Pak Demas mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atau pemberian-pemberian hak lainnya,” imbuh Khairul.
Di sisi lain, Walhi Sulteng menyayangkan pernyataan Polres Banggai karena menyebut Demas sebagai tengkulak.
Menurut Khairul, polisi terkesan mendiskreditkan petani yang sebenarnya menjadi korban atas konflik agraria.
“Kami mengecam narasi kepolisian yang menyebut Pak Demas seorang tengkulak dan sebagainya. Pak Demas hanyalah salah satu petani kecil yang kehidupannya terhimpit di tengah-tengah perizinan perusahaan sawit,” katanya.
Diketahui, Demas resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan pencurian yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU.
Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).