HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (20/7/2023).
Pantauan HarianSulteng.com, perwakilan Dinas Dukcapil Donggala selaku tergugat tampak hadir setelah sempat mangkir dalam 2 kali persidangan sebelumnya.
Agenda sidang kali ini yaitu tambahan bukti surat para pihak dan mendengar keterangan ahli penggugat.
Pihak Dukcapil Donggala belum memberikan satu pun bukti surat. Demikian pula tergugat II intervensi, Sari melalui kuasa hukumnya Burhan Kamma Marausa tidak mengajukan tambahan bukti surat ke majelis hakim.
Sementara Kantor Hukum Tepi Barat and Associates mewakili Helena Senewe sebagai penggugat menambahkan 9 bukti surat dalam perkara tersebut.
Namun, pihak penggugat belum bisa menghadirkan saksi ahli karena yang bersangkutan menjadi ahli pada kasus lain di waktu bersamaan.
Olehnya, penggugat bermohon agar saksi ahli yang mereka ajukan dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Terkait permintaan tersebut, Majelis Hakim meminta agar keterangan saksi ahli dari penggugat disampaikan secara tertulis.
Karena tidak hadirnya saksi ahli dari penggugat, Majelis Hakim PTUN Palu memberi kesempatan untuk mendengar penjelasan saksi dari tergugat II intervensi.
Sebab sebelumnya, tergugat II intervensi belum dapat menghadirkan saksi pada agenda sidang sebelumnya.
Pada kesempatan itu, pihak Sari Chowindra menghadirkan saksi Jamaluddin selaku mantan Kepala SMA Karuna Dipa Palu.
Jamaluddin mengaku mengenal Sari sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala SMA Karuna Dipa. Ia juga pernah menjadi bagian dari kepanitiaan penerimaan siswa di sekolah tersebut.
“Syarat penerimaan siswa baru untuk tingkat SD yaitu KK dan akta kelahiran. Sementara tingkat SMP dan SMA ditambah dengan ijazah,” katanya.
Jamaluddin menjadi Kepala SMA Karuna Dipa selama 17 tahun, dan saat ini menduduki posisi sebagai Koordinator Pendidikan yang menaungi semua jenjang.
Dikatakan Jamaluddin, Sari masih mengenyam pendidikan di SMA Karuna Dipa kala dirinya masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Ia menyatakan nama ijazah tergugat II intervensi alias Indah Puspita Sari Chowindra telah sah atau sesuai dengan nama akta kelahiran.
“Sama semua. Penulisan ijazah SD berdasarkan akta kelahiran, ijazah SMP berdasarkan ijazah SD, dan ijazah SMA berdasarkan ijazah SMP,” jelas Jamaluddin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat II intervensi dan menerima tambahan bukti surat para pihak, Anissa Yanuartanti selaku Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Juli 2023 pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama PTUN Palu, Jalan Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga.
“Kita buka pembuktian sekali lagi pada Kamis (27 Juli). Agendanya tambahan bukti surat dari para pihak, kesempatan terakhir,” pungkas Anissa. (Bal)