Home / Nasional / Palu

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:33 WIB

Siap Beri Bantuan Hukum, Haris Azhar Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi di Untad

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/Ist

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar merasa prihatin dengan kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad).

“Kami mendukung proses advokasi kasus Untad termasuk jika dibutuhkan sebagai pendamping hukum,” katanya di Kota Palu, Senin (29/8/2022).

Haris mengatakan, dugaan korupsi di perguruan tinggi menjadi persoalan serius dan mesti mendapatkan advokasi hingga di tingkat nasional.

Menurutnya, upaya ini dibutuhkan agar kasus dugaan penyelewengan anggaran kampus mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum seperti Mabes Polri.

Apalagi, kata Haris, terdapat sejumlah dosen yang mendapat teror karena terus menyuarakan persoalan tersebut.

“Informasinya sudah terjadi serangkaian kasus kekerasan dan teror yang dialami oleh aktivis serta relawan yang gencar menyuarakan. Laporan sudah disampaikan ke aparat penegak hukum namun belum menunjukkan hasil yang signifikan,” ujar aktivis HAM tersebut.

Baca juga  Gala Dinner Jelang Pembukaan Munas KAHMI di Palu, Anies Jadi Rebutan Foto Selfie Peserta

Sebelumnya, sejumlah dosen Untad terganbung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK) membeberkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Hal itu berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana badan layanan umum (BLU) sejak 2018 – 2020.

Sejak kasus tersebut mencuat, sejumlah anggota KPK mendapat berbagai macam bentuk teror.

Berbagai ancaman pun mereka alami dalam pengusutan dugaan korupsi di kampus terkemuka di Sulawesi Tengah tersebut.

Nasrum, seorang anggota KPK mendapat teror berupa pelemparan batu di rumahnya pada April 2022.

Rumah Nasrum dilempari batu oleh orang tak dikenal sebanyak dua kali hingga mengakibatkan kaca jendela pecah.

Kejadian itu terjadi pada bulan Ramadan ketika Nasrum tengah menunaikan salat tarawih di masjid dekat kediamannya.

Baca juga  Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Bersenjata Tajam di Jakarta Utara

Kasus serupa juga pernah dialami Wakil Sekretaris KPK, Nur Sangadji dari Fakultas Pertanian Untad.

Rumah mantan Ketua HMI Cabang Palu periode 1985-1986 itu dilempari oleh orang tak dikenal saat malam hari sekitar Juni 2021 lalu.

Sama seperti Nasrum, kaca jendela bagian depan rumah Nur Sangadji juga pecah akibat lemparan batu.

Tak cukup sampai di situ, anggota KPK lainnya juga diserang oleh akun-akun anonim di media sosial seperti Facebook.

Relawan KPK, Muhammad Marzuki dituding meminta uang kepada mahasiswa sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu saat bimbingan.

Deretan kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian namun belum satu pun yang berhasil terungkap. (Sub)

Share :

Baca Juga

Korem 132/Tadulako memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Infanteri ke-73 tahun, Minggu (19/12/2021)/hariansulteng

Palu

Gelar HUT Infanteri ke-73 Tahun, Danrem 132/Tadulako Kenang Agresi Belanda II
Abdul Karim Aljufri (AKA)/Ist

Palu

Abdul Karim Aljufri: Pilihlah Pemimpin Berdasarkan Kualitas dan Visi
KPU menyerahkan form A pindah memilih kepada pihak Lapas Kelas IIA Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Selasa (5/11/2024)/Ist

Palu

KPU Serahkan Form Pindah Memilih ke Lapas dan Rutan Palu
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Akhiri Penantian Panjang Palu Raih Piala Adipura
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly/hariansulteng

Palu

Beredar Kabar Rencana Tawuran Nunu-Anoa, Kapolsek Palu Selatan Pimpin Patroli Malam Ini
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Poboya, Rabu (28/1/2026). (Foto: Istimewa)

Palu

Temui Pendemo, Fraksi PKS DPRD Palu Dukung Aspirasi Warga Poboya
Tim SAR lakukan pencarian terhadap bocah di Buol yang hilang terseret ombak, Sabtu (15/02/2025)/Ist

Palu

Bocah 10 Tahun di Buol Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai
Ilustrasi hewan ternak/Ist

Palu

Ternak Berkeliaran Bebas di Palu, Pemilik Terancam Pidana dan Denda Rp 50 Juta