HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi berupa denda hingga pidana kepada pemilik ternak jika membiarkan peliharaannya berkeliaran bebas.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait penertiban hewan ternak dan efektif berlaku mulai 24 Januari 2022.
“Jika hewan ternak berkeliaran sampai menganggu ketertiban, pemiliknya akan diproses hukum dan memungkinkan mendapat sanksi pidana. Selain itu diganjar denda Rp 50 juta,” kata Hadianto, Sabtu (15/1/2022).
Pria kelahiran 10 Juli 1975 itu berharap, sanksi tersebut dapat menyadarkan para peternak untuk tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran sembarangan.
Ia pun mengimbau agar ketentuan itu bisa dipatuhi demi menjaga kenyamanan antar sesama dan ketertiban kota.
“Pemerintah bersama kepolisian akan menertibkan jika hewan ternak tidak digembalakan dengan baik. Saya meminta hewan ternaknya jangan dilepas sembarangan agar tidak mengganggu ketertiban umum. (Rmd)