HARIANSULTENG.COM, MORUT – Konflik lahan antara perusahaan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) dengan warga Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara masih terus bergulir.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan validasi lahan atas konflik berkepanjangan tersebut.
Akan tetapi, upaya Pemprov Sulteng ini dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur (SPPT).
“Yang kami sayangkan bahwa upaya penyelesaian yang berlangsung selama ini tidak partisipatif. Kami sebagai masyarakat yang berkonflik tidak pernah dilibatkan,” ujar Pimpinan SPPT, Ambo Endre dalam jumpa pers didampingi anggota SPPT Ambo Tang dan Moh Arif, serta Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande, Kamis (9/5/2024).
Terkait verifikasi dan validasi lahan, Ambo menyatakan pihaknya telah memasukkan data subjek maupun objek sejak 11 September 2023.
Terdapat luasan lahan 740 hektare dengan jumlah 370 kepala keluarga (KK) yang tersebar di Desa Tompira, Desa Bunta, Desa Bungintimbe dan Desa Towara.
Ambo meminta Pemprov Sulteng memerhatikan nasib masyarakat dan bukan terkesan berpihak kepada perusahaan yang beroperasi belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Bahkan lahan-lahan anggota serikat khususnya di Bunta ada pengurangan, mereka berupaya mengurangi. Jadi tolonglah transparan dan partisipatif. Perhatikan masyarakat yang selama ini berjuang mendapat keadilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia merasa heran Pemprov Sulteng justru meminta agar HGU PT ANA segera diurus untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan normal.
“Apakah kita mau berkompromi dengan perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin. Kok bisa-bisanya pemprov meminta agar segera diterbitkan HGU. Bukannya HGU dulu baru beroperasi, tapi ini beroperasi dulu dan HGU belakangan. Aturan macam apa ini,” ucap Ambo.
Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menyesalkan langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan Pemprov Sulteng atas konflik agraria di Petasia Timur.
Eva menekankan bahwa PT ANA sebagai anak korporasi sawit Astra Agro Lestari beroperasi selama kurang lebih 17 tahun tanpa mengantongi HGU.
Olehnya, aktivitas agraria berusia 45 tahun itu mempertanyakan hak kepemilikan perusahaan sehingga Pemprov Sulteng melepaskan 282,74 hektare lahan yang diklaim milik PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.
“Ini juga aneh, kok PT ANA memberikan? Hak kepemilikan apa yang dimiliki PT ANA sehingga ada kata ‘pelepasan’. Yang ada perusahaan menduduki tanpa hak. Punya siapa? punya rakyat,” tegas Eva.
Dikatakan Eva, masih ada desa lain yang lahannya mesti dikembalikan kepada masyarakat selain di Desa Bunta.
Di sisi lain, ia menyayangkan fenomena begitu mudahnya masyarakat diseret ke ranah hukum ketika menduduki lahan milik perusahaan.
“FRAS memandang pada konteks administrasi perizinan. Pemerintah harus menertibkan. Masa rakyat dengan mudah dipidana menduduki tanpa hak. Kami mendesak Pemprov Sulteng melakukan penertiban. Jangan cuma rakyat diminta terus-terusan mematuhi undang-undang, tetapi perusahaan dibiarkan tidak taat,” terang Eva.