HARIANSULTENG.COM, MORUT – Nasib pilu dialami dua orang gadis berinisial F dan R di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Keduanya menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinsial AA (46). Ironisnya, tindakan tak senonoh ini ia lakukan selama kurang lebih 5 tahun.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung menangkap AA di rumahnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara pada 16 Februari 2024.
“Dari rangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri,” ungkap Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Selasa (20/2/2024).
Arsyad menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini berawal sejak 2019. Saat itu, salah satu korban R sedang datang bulan.
AA meminta adik R yakni F untuk melayani nafsu bejadnya dengan alasan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.
“Semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya,” katanya.
Karena tak sanggup melayani nafsu bejad dari sang ayah tiri, korban kemudian melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
Akibat perbuatannya, AA dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman.
“Sebenarnya kejadian ini sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019. Namun ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya. Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” terang Arsyad.