Home / Morowali Utara

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu di Morowali Utara (Morut) diduga tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pihak PT HNE baru melaporkannya ke kepolisian sebagaimana tertuang dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 26 Januari 2024.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sulteng kini menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Buntut Banjir Tewaskan Pekerja di Morut, Inspektur Tambang Terjun Investigasi Besok

Dikatakan Sugeng, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seseorang berinisial ASP yang menawarkan lahan.

Lahan itu diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Namun belakangan, ujar Sugeng, diketahui lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

Baca juga  Polisi Masih Tunggu Hasil Uji Balistik untuk Ungkap Pelaku Penembakan Warga di Parimo

Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki alas hak dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) dengan rincian 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta.

PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan. Olehnya perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum.

“Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP,” jelas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Jajaran Komnas HAM Sulteng melakukan audiensi dengan Polda Sulteng beberapa waktu lalu/Ist

Morowali Utara

Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali
Ketua DPD II Golkar Morut, Warda Dg Mamala/Ist

Morowali Utara

Warda Dg Mamala Dukung Arus Abdul Karim Jadi Ketua Golkar Sulteng Lagi
CV Putri Perdana menyerahkan santunan kepada keluarga pekerja korban banjir bandang di Desa Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Selasa malam (07/01/2025)/Ist

Morowali Utara

CV Putri Perdana Beri Santunan untuk Keluarga Pekerja Korban Banjir Bandang di Morut
Seorang pencuri di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tewas usai melompat dari lantai 3 smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)/Ist

Morowali Utara

Ketahuan Beraksi, Pencuri Tembaga Tewas Usai Nekat Lompat dari Lantai Tiga Smelter PT GNI Morut
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso melepas 22 unit mobil offroader di halaman Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat (28/1/22) pagi.

Morowali

Sambut HUT ke 27, Polda Sulteng Jelajah Tanah Tadulako Dengan Mobil Offroad
Elektabilitas Jeffisa-Ruben unggul dalam hasil survei terbaru Pilkada Morut 2024 versi CSS/Ist

Morowali Utara

Survei Terbaru Pilkada Morut Versi CSS: Jeffisa-Ruben Unggul di 6 Kecamatan
Ahmad Ali melakukan pertemuan bersama partai koalisi di Morowali Utara, Jumat (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Jadi Anggota DPR RI Dua Periode, Ahmad Ali Salurkan Gajinya untuk Kemaslahatan Umat
Ahmad Ali jadi rebutan swafoto warga saat safari politik di Kolonodale, Morowali Utara, Jumat malam (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Ahmad Ali Jadi Rebutan Swafoto Warga saat Safari Politik di Kolonodale Morowali Utara