Home / Palu

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:30 WIB

Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

​Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mencatat lonjakan izin tambang di bawah kendalinya, dari 120 menjadi 183 IUP. Namun, peningkatan ini dibarengi dengan berbagai sengketa.

Pada 2008, Anwar Hafid langsung berselisih sengit dengan Rio Tinto, raksasa tambang dari Australia-Inggris.

Pemkab Morowali saat itu menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) baru di atas lahan Kontrak Karya (KK) Rio Tinto untuk 14 penambang lokal, termasuk Bintangdelapan Group.

Pemerintah pusat sempat menunjukkan keberpihakan kepada Rio Tinto. Melansir Detik edisi 27 Mei 2008, Kepala BKPM saat itu, M. Lutfi, mengecam langkah Pemkab Morowali.

Baca juga  Guna Wujudkan Perekonomian yang Seimbang, DPK Sulteng Gelar Pasar UMKM Maroso

“Jadi ini adalah suatu yang tidak bertanggung jawab dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Meski demikian, Bintangdelapan Group pada akhirnya menguasai lahan yang disengketakan akibat kebijakan Pemkab Morowali.

Riwayat sengketa lain berujung di meja hijau muncul melalui gugatan PT Fajar Matarape Mining (FMM) ke PTUN Palu pada Juli 2020.

Walaupun gugatan diajukan setelah Anwar Hafid lengser, substansi perkara tetap berpijak pada kebijakan yang ia ambil semasa menjabat.

Baca juga  Diterjang Banjir Kiriman: Camp CV SAP di Morut Luluh Lantak, Karyawan Jadi Korban

Objek sengketa kala itu adalah Keputusan Bupati Morowali Nomor: 541/SK.004/DESDM/V/2014 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT FMM, tertanggal 7 Mei 2014.

Akibat pencabutan tersebut, aktivitas bisnis FMM terhenti, sementara kewajiban membayar iuran tetap dan royalti telah lebih dulu disetorkan ke kas negara.

Perlawanan hukum FMM berbuah hasil. Putusan PTUN Palu Nomor: 22/G/2020/PTUN.PL membatalkan SK bupati sekaligus menghukum tergugat membayar biaya perkara.

(Red)

Share :

Baca Juga

Loyalis dan pegiat Sangganipa, Hendrik G Lianto membagikan ribuan paket KFC kepada masyarakat Kota Palu, Sabtu (5/10/2024)/Ist

Palu

Loyalis Sangganipa Bagikan Ribuan Paket KFC kepada Masyarakat di Palu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Sulteng Minta Media Sajikan Berita Berimbang Terkait Pemilu 2024
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Palu

Peserta UTBK SBMPTN 2022 Universitas Tadulako Meningkat 15 Persen
Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana resmi membuka Konferensi Kota (Konferta) IX AJI Palu, Sabtu (7/9/2024)/hariansulteng

Palu

Buka Konferta IX AJI Palu, Sekjen Bayu Wardhana: Temanya Agak Nakal
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pimpin pelantikan pengawas dan kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP/Pemkot Palu

Palu

Terlambat Datang, 14 Kepala Sekolah Batal Dilantik Wali Kota Palu
Kadis DLH Palu, Mohamad Arif memunguti sampah di area konservasi mangrove Dupa, Layana Indah, Kota Palu, Selasa (27/12/2022) sore/hariansulteng

Palu

Kadis DLH Kota Palu Bersama Warga Punguti Sampah di Pohon Mangrove

Palu

Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah
Ketua KPU Palu, Idrus/hariansulteng

Palu

Besok, 968 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Kota Palu Dilantik Serentak