HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Oknum polisi dari satuan brimob resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaaan persetubuhan terhadap remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Perwira brimob berinisial MKS dengan pangkat Ipda ini menyusul 10 terduga pelaku lainnya yang lebih dulu jadi tersangka, termasuk oknum guru dan kepala desa (kades).
“Oknum anggota Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur di Parigi Moutong,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, Sabtu malam (3/6/2023).
Agus menuturkan, penetapan oknum brimob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti baru.
Dengan penetapannya sebagai tersangka, MKS kini telah ditahan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
“Kami tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu, Polda Sulteng juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang sebelumnya masih buron, yakni AA dan AS.
Tersangka AA ditangkap di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara AS dibekuk di Kalimantan Utara.
“Keduanya sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” kata Irjen Agus. (Bal)