Home / Morowali Utara

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:41 WIB

Rugikan Negara Rp648 Juta, Bendahara Desa Peonea Morut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bendahara Desa Peonea jadi tersangka dugaan korupsi dana desa/Ist

Bendahara Desa Peonea jadi tersangka dugaan korupsi dana desa/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Bendahara Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Tersangka Alfets Risal Tampoma alias Risal diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

“Kami sudah tetapkan tersangka bendahara Peonea terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101,00,” ujar Kanit Tipikor Polres Morut, Ipda Amara, Kamis (13/03/2025).

Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula ketika Risal tergiur untuk menanamkan dana desa dalam sebuah investasi yang ternyata bodong.

Baca juga  Tindaklanjuti Usulan DPRD Morut, PT HIR Komitmen Perbaiki Kualitas Air Bersih SPAM Petasia

Selain itu, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk melunasi pinjaman pribadinya di salah satu bank.

Akibat perbuatannya, keuangan desa mengalami kerugian besar, dan proyek-proyek yang seharusnya dibiayai dari APBDes terhambat atau bahkan tidak terlaksana.

Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih mengusut kemana saja dana ini mengalir,” ucap Amara.

Pasal 2 UU Tipikor disebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, yang juga dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga  Tuntut Dugaan Korupsi Pejabat Kampus, Mahasiswa Untad Geruduk Rektorat Besok

Pasal 8 juga menjerat pelaku dengan hukuman pidana bagi penyelenggara negara atau bendahara yang menggelapkan uang dalam jabatannya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret bendahara desa ini menuai reaksi keras dari warga Desa Peonea.

Banyak masyarakat yang kecewa karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga malah diselewengkan oleh oknum perangkat desa.

“Sangat disayangkan, karena dana desa itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap kasus ini diproses dengan transparan, dan jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga harus ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kantor Kementerian ESDM/Ist

Morowali Utara

5 Perusahaan di Morut Abaikan Perintah Inspektur Tambang, Legislator Datangi Kementerian ESDM
Bupati Morowali Utara, dr dr Delis Jurkason Hehi/Facebook Delis Djira

Morowali Utara

Bupati Morowali Utara Akui Tak Melihat Ada Kesenjangan antara TKA dan TKI di PT GNI
Ketua DPD Golkar Sulteng, Arus Abdul Karim/hariansulteng

Morowali Utara

Golkar Sulteng Instruksikan Kader Menangkan Paslon BerAmal dan Juara Baru di Morut
Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel
Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

Morowali Utara

Konflik Petani Dengan PT ANA Tak Kunjung Selesai, FRAS Sulteng : Jangan Ada Kongkalikong
Jeffisa Putra Amrullah/hariansulteng

Morowali Utara

Karir Politik Jeffisa Berawal dari Diskusi Warkop: Jadi Anggota DPRD 2019, Siap Maju Pilkada Morut 2024
Bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023)/Ist

Morowali Utara

Buntut Kerusuhan di PT GNI, Polda Sulteng Tetapkan 17 Orang Sebagai Tersangka
Ilustrasi/Ist

Morowali Utara

Diduga karena Dendam, Kakak Beradik Bunuh Ayah Kandung di Morowali Utara