Home / Morowali

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:17 WIB

Respons Aduan Keluarga Pong Salamba, Kementerian HAM Surati PT Vale Minta Klarifikasi

Keluarga Pong Salamba/Ist

Keluarga Pong Salamba/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALIKementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merespons aduan dari komunitas adat Toraja rumpun Pong Salamba terkait sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk.

Aduan itu disampaikan Pong Salamba melalui kuasa hukumnya, Rukly Chahyadi dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates.

Hal tersebut kemudian mendapat balasan dari Kementerian HAM melalui Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Osbin Samosir tertanggal 30 April 2025.

Pihaknya menguraikan beberapa poin pengaduan yang disampaikan keluarga Pong Salamba kepada Kementerian HAM.

Pertama, PT Vale Indonesia Tbk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Langtua (perbatasan Morowali, Sulawesi Tengah dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan), yang merupakan ahli waris Pong Salamba tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari rumpun Pong Salamba.

Kedua, ahli waris Pong Salamba menyatakan keberatan atas terbitnya konsesi PT Vale Indonesia Tbk di wilayah mereka, karena hingga saat ini pihak perusahaan tidak memiliki iktikad baik terkait penyelesaian permasalahan.

Baca juga  Walhi Sulteng Dukung Warga Tolak Izin Tambang Nikel di Morowali

Ketiga, ahli waris Pong Salamba belum menerima kompensasi atas lahan tersebut yang akan dialihfungsikan sebagai wilayah pertambangan.

Atas aduan itu, Kementerian HAM menyurati direktur utama PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan klarifikasi disertai data pendukung.

Media hariansulteng.com mencoba meminta tanggapan PT Vale mengenai surat Kementerian HAM, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini tayang.

Kuasa hukum Pong Salamba, Rukly Chahyadi mengapresiasi respons pemerintah atas aduan mereka yang disampaikan pada 8 Maret 2025.

“Langkah Kementerian HAM yang secara proaktif meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Vale Indonesia, menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” ujar Rukly, Selasa (27/05/2025).

Dirinya memandang tanggapan ini bukan hanya sebagai prosedur administratif semata, tetapi sebagai bentuk hadirnya negara dalam ruang-ruang konflik struktural yang kerap dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya atas tanah dan sumber daya alam.

Baca juga  Demo Aliansi Peduli Lingkungan Sulteng Desak Penutupan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Terlebih lagi, ia menambahkan, ini menjadi wujud konkret dari keberpihakan institusi negara terhadap kelompok rentan yang selama ini kurang mendapatkan akses keadilan yang setara.

“Kami berharap klarifikasi ini menjadi bagian dari proses penyelesaian yang adil, transparan, dan partisipatif, yang tidak hanya memulihkan hak-hak masyarakat adat Pong Salamba, tetapi juga memberikan kejelasan dan tanggung jawab kepada PT Vale Indonesia dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Ini juga diharapkan menjadi preseden baik bagi penanganan konflik lahan antara masyarakat adat dan korporasi di wilayah lain di Indonesia,” tutur Rukly.

Dalam keterangan pers yang diterima Senin (17/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.

Share :

Baca Juga

Longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Ist

Morowali

Longsor Timbun Pekerja di Kawasan PT IMIP: 1 Tewas, 2 Masih Dicari
Tim SAR mengevakuasi 3 warga yang terjebak banjir di bantaran sungai Desa Dampala, Kabupaten Morowali, Senin (6/5/2024)/Ist

Morowali

Tim SAR Evakuasi 3 Warga Terjebak Banjir di Bantaran Sungai Dampala Morowali
Bupati Morowali, Taslim. Foto : Ist

Morowali

Tanda tangannya di Palsukan, Bupati Morowali Laporkan 5 Perusahan Tambang ke Polisi
Kuasa hukum KPU Palu dan KPU Morowali, Muhammad Sidiq Djatola (kiri) bersama Julianer (kanan) di gedung MK/Ist

Morowali

Sengketa Pilkada Kota Palu dan Morowali Disetop, Kuasa Hukum KPU Apresiasi Hakim MK
Kantor Kejati Sulteng/Ist

Morowali

Sebelum Surati Kabareskrim, Saber Korupsi Pernah Laporkan Iksan ke Kejati Sulteng
Abdul Karim Aljufri hadiri konser BERAMAL di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Rabu malam (11/9/2024)/Ist (11/9/2024)

Morowali

Abdul Karim Aljufri Janji Atasi Masalah Listrik di Wita Ponda Morowali: Saya Tongkrongi Gedung PLN
Kuasa Hukum Lima Perusahaan : dr Mardiman Sane

Bisnis

Lima Perusahaan yang Dilaporkan Polisi Bantah Palsukan Tanda Tangan Bupati Morowali
Pekerja di kawasan PT IMIP/Ist

Morowali

Buruh Hamil Diduga Kena PHK Sepihak karena Sakit, PT IMIP Beri Bantahan