HARIANSULTENG.COM, PALU– Puluhan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palu menggelar aksi didepan kantor Wali Kota Palu, Senin (12/9/2022) pagi.
Para sopir ini mengancam akan mogok beroperasi jika tuntutan mereka tidak direalisasikan oleh pemerintah Kota Palu.
Ketua DPC Organda Kota Palu Astam Abdul Salam mengatakan, semua SPBU saat ini sudah dipenuhi oleh truk.
Olehnya, Ia meminta agar pemerintah dapat membagi waktu pengisian BBM antara mobil truk dan angkutan penumpang.
“Bagaimana kalau dibagi waktunya, pagi untuk angkutan penumpang, sore untuk truk-truk tersebut,” pintanya.
Astam Abdul Salam menambahkan, para penumpang sering kali mengeluhkan lamanya penjemputan oleh sopir.
Padahal yang membuat lama ialah antrian di SPBU.
“Mereka penumpang akhirnya harus berangkat nanti jam 1 atau jam 2 siang, padahal jadwalnya harusnya pagi pukul 9,” terangnya.
Lebih lanjut, Aslam Abdul Salam menyebutkan, terdapat sembilan tuntutan yang menjadi prioritas dalam aksi demo kali ini.
Pertama, Organda kota Palu meminta pemerintah tegas dalam pengawasan penyaluran BBM serta menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM di SPBU.
Kedua, Organda meminta pemerintah Kota Palu memperhatikan dan memprioritaskan angkutan umum dan barang dalam hal penyaluran BBM.
Sebab, angkutan umum dan barang bagian yang tidak terpisahkan dari pergerakan perekonomian di wilayah kota Palu.
Ketiga, Organda meminta pemerintah Kota Palu segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif angkutan kota.
Keempat, Organda meminta pemerintah Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi tentang angkutan jalan dengan melibatkan DPC Organda Kota Palu.
Sehingga memperjelas posisi angkutan umum yang resmi dan ilegal.
Kelima, Melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan yang tidak berizin atau berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi bidang angkutan jalan sesuai aturan yang berlaku.
Keenam, menegaskan kepada pemerintah kota agar menutup operasional agen agen atau PO yang tidak berbadan hukum.
Sebab dianggap telah merusak ekosistem industri angkutan umum jalan dan melanggar asas keadilan dalam berusaha.
Ketujuh, meninjau kembali angkutan berbasis online secara tegas yang mereka anggap ilegal.
Sebab tidak memenuhi syarat standar transportasi darat dan tidak berbadan hukum akutan darat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedelapan, mengoptimalkan fungsi Terminal sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Agar angkutan perkotaan tidak bersinggungan dengan angkutan kawasan lain
“Terakhir, kami mengharapkan pemerintah negara melakukan forum lalu lintas dan angkutan jalan dengan melibatkan DPC organda kota Palu,” sebut Astam Abdul Salam. (Slh)