“Pekerjaan oprit. Kami menunggu, Kalau dalam waktu dekat sudah ada izin kami sudah mau menimbun karena cuma batu dan talut. Tapi belum ada izin masyarakat,” kata Amran.
Pekerjaan jembatan jelasnya dibagi menjadi dua. Pekerjaan bawah dan pekerjaan atas. Untuk bangunan atas dikerjakan oleh PT Dwika Beton.
Pada 3 April 2020, PT Dwika beton menyampaikan pemberitahuan bahwa wabah Covid 19 akan menyebabkan perlambatan.
“Hingga saat ini pekerjaan PT Dwika Beton tetap dalam pengawasan. Mereka bersedia menambah jam kerja. Dari yang biasa cuma sampai jam 10 malam menjadi penuh waktu,”ujarnya.
Amran dalam kesempatan itu berjanji akan merampungkan pekerjaan tepat pada 16 Juni 2020 nanti.
“Kami akui PT Bumi persada juga sudah lambat. Tetapi deadline 16 Juni ini akan menjadi pedoman bagi kami,” jelasnya.
Kepala Dinas PU, Iskandar menanbahkan bahwa memang masih terjadi klaim lahan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan.
“Masih ada 8 bidang dari 8 warga. Ini sebenarnya ranah dinas pertanahan untuk menjelaskan bagaimana perkembangan penyelesaiannya,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, terkait adendum dokumen kontrak PT BDP bisa dilakukan sepanjang masih terdapat kendala teknis dalam proses pembangunannya.
“Tidak dibatasi berapa kali pun diadendum. Akan tetapi setiap adendum itu berlaku syarat dan ketentuan hingga pemberian sanksi bagi perusahaan,” paparnya.
Kelambatan pekerjaan jembatan V pun menurut dia telah diperiksa oleh Inspektorat daerah dan BPK.
“Sudah sementara dilakukan audit,” katanya.
Ahmad Mayer, Anggota Komisi C menegaskan, kontraktor harus bisa memenuhi janji penyelesaian pekerjaan sesuai target yakni 16 Juni 2020.
“Jangan sampai kami dibohongi lagi seperti yang lalu. Terus terang kami ini sudah dibohongi soal target itu,” tegasnya.
Sementara dikutip dari sultannews.co.id, PT BDP juga menuai sorotan ketika mengerjakan proyek preservasi Jalan Serang-Cikande – Rangkasbitung (MYC) Banten dengan nilai pagu Rp240 miliar lebih.
Proyek tersebut merupakan program dari Kementrian PUPR melalui BPJN Provinsi Banten Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
Yang menjadi sorotan proyek ratusan miliar di Banten itu yakni mengenai kualitas atau mutu beton U-ditch yang belum pasang untuk drainase sudah rusak.
Ditengarai lantaran minimnya pengawasan dari BPJN Banten sehingga menghasilkan kualitas pekerjaan yang buruk dari PT BDP.
Sekertatis Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba berpendapat, jika mengacu pada rekam jejak dua proyek tersebut, maka tak heran jika kualitas pekerjaan PT BDP di paket Rehabilitasi Ruas Jalan Dalam Kota Palu, Rekonstruksi dan Penanganan Tanggul Jalan Rajamoili-Cut Mutia (Coast Area) terkesan serampangan.
“Sudah jelas perusahaan ini mengerjakan dua proyek berbeda di dua wilayah berbeda, tapi mendapat kritikan. Jejak digitalnya masih terekam jelas,” ujar Erwin, Senin (5/10/2025).
Seharusnya, kata Erwin, BPJN Sulteng tidak memenangkan PT BPD untuk proyek infrastruktur di Kota Palu.