HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Polda Sulteng meningkatkan status perkara ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (3/1/2024).
Meski kasus ledakan dan kebakaran tungku smelter milik PT ITSS telah naik ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini perkara tersebut sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga kewajiban kami kepada JPU untuk menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Djoko.
PT ITSS merupakan salah satu tenant yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Dengan naiknya status perkara ke tingkat penyidikan, artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kecelakaan kerja yang menewaskan puluhan pekerja tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Kedua pasal ini mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan luka dan kematian orang lain.
“Pasal yang disangkakan adalan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Djoko.
(Fat)