Home / Palu

Kamis, 16 Februari 2023 - 02:34 WIB

Pria di Palu Mengaku Dipersulit Leasing Ambil BPKB Walau Cicilan Sudah Lunas

Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Rahmat Dhani, konsumen Bussan Auto Finance (BAF) di Kota Palu merasa dipersulit ketika ingin mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Padahal, Dhani menyebut cicilan motor yang ia angsur pada perusahaan leasing itu sudah lunas sejak 26 Desember 2022.

“BAF Palu sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya. Saya selalu membayar angsuran sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda. Semua bukti pembayaran ada sama saya,” katanya, Kamis (16/1/2023).

Dhani menceritakan, awalnya dirinya mendatangi kantor BAF Palu dengan tujuan mengambil BPKB pada Januari 2023.

Namun pihak CS BAF saat itu memintanya menunggu dan berjanji akan menghubungi Dhani karena pengurusan BPKB masih dalam proses di pusat.

Baca juga  Didemo Warga, Polda Sulteng Terima Laporan Dugaan Remaja Tewas Dianiaya Usai Ditangkap

Akan tetapi, kata dia, hampir sebulan pihak perusahaan tak kunjung memberi kabar. Dhani pun memutuskan kembali mendatangi Kantor BAF.

Alih-alih menerima BPKB yang telah lama ditunggu-tunggu, Dhani hanya mendapatkan alasan serupa dari pihak perusahaan.

Sebaliknya, pria yang tinggal di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi itu malah dimintai biaya penitipan sebesar Rp 40 ribu.

“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu diproses di pusat. Bahkan saya sempat dimintai lagi biaya penitipan sebesar Rp 40 ribu,” ungkapnya.

Merasa dipersulit, Dhani berencana mengambil langkah hukum berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK).

Baca juga  Emak-emak di Palu Serbu Elpiji 3 Kilogram Rp 18 Ribu di Pasar Murah Korem 132/Tadulako

“Meminta sanksi denda Rp 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambatan memberikan BPKB. Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” pungkas Dhani.

Account Receivable Head (ARH) BAF Palu, Syawal membantah jika perusahaannya mempersulit nasabah untuk mendapatkan BPKB.

Menurutnya, nasabah bisa langsung mengambil BPKB jika tidak ada masalah administrasi. Adapun BPKB atas nama Rahmat Dhani telah diajukan ke pusat namun masih dalam proses.

“Bukan dipersulit. Kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, ada potongan denda. Untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” jelas Syawal. (Sub)

Share :

Baca Juga

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu
Anggota DPR RI l, Sofyan Tan beri pembekalan ke mahasiswa KIP Kuliah di Untad, Selasa (19/3/2024)/Humas Untad

Palu

Anggota DPR RI Sofyan Tan Beri Pembekalan ke Mahasiswa KIP Kuliah di Untad
Kolam perendaman emas di area tambang Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Palu

Paparan Bahan Kimia Berbahaya di Tengah Aktivitas PETI Poboya
Ilustrasi pekerja migran Indonesia yang ditempatkan di Malaysia (Sumber: kemenkopmk.go.id)

Palu

Pekerja Migran Jadi Salah Satu Jalan untuk Sejahtera
Rutan Palu membuka layanan penitipan barang saat Idulfitri, Senin (2/5/2022)/hariansulteng

Palu

Tahanan di Rutan Kelas IIA Palu Dikirimi Aneka Makanan Lebaran
Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Perkara sengketa tanah di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, terus bergulir/hariansulteng

Palu

Sengketa Tanah di Palu Barat, Ahli Waris Cekcok dengan Penghuni Rumah
Pemerintah Kota Palu mengadakan pertemuan dengan sejumlah perbankan di Kota Palu, Kamis (27/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu dan Perbankan Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah