HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang pria terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (16/9/2023).
Terduga pelaku berinisial BR alias B (33) merupakan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Ia dibekuk di rumahnya sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti kepolisian yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai, Iptu Herman Yoseph untuk melakukan penyelidikan.
“Iya semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Minggu (17/9/2023) siang.
Kasim menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat tiba di TKP.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap, 8 sachet plastik kosong, macis gas dan satu unit ponsel.
“Seluruh barang bukti ini disembunyikan pelaku di dalam laci lemari pakaian,” terang perwira berpangkat dua balak tersebut
Dihadapan polisi, BR mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasim.
HarianSulteng.com telah menghubungi Kepala Lapas (Kalapas) Ampana, Mansur Yunus Gafur namun belum mendapatkan respons.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro mengaku telah menghubungi pihak Lapas Ampana guna menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalapasnya saat ini sedang diklat di Makassar. Segera nanti ditindaklanjuti,” ucap Ricky. (Bal)