HARIANSULTENG.COM, PALU – Aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terus menuai sorotan tajam.
Praktik ini mencuat dari hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) yang dilakukan selama Januari-November 2024.
Jatam menyebut AKM melakukan penambangan ilegal sejak 2018 di dalam lahan kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Negara pun menanggung kerugian yang tidak sedikit. Informasi yang diterima Jatam dari Inspektur Tambang di Jakarta, produksi AKM per bulan sebesar Rp60 miliar.
Jumlah ini apabila dikalikan selama 5 tahun aktivitasnya, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan ditaksir mencapai Rp3 triliun.
Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tegah 2024 berjumlah Rp5.771.093.326.188, artinya keuntungan itu setara dengan 52 persen APBD provinsi selama setahun.
“Aktivitas penambangan ilegal tersebut yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menggunakan metode perendaman. Aktivitas ini menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” ujar Koordinator Pengembangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh Tauhid dalam keterangan resminya pada 15 Desember 2024 lalu.
Jatam pun menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung tak berdaya melakukan penindakan karena ditengarai ada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) yang menjadi bagian dalam aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, area kontrak karya PT CPM di Poboya dan sekitarnya hanya berjarak kurang lebih 7 kilometer dari Mako Polda Sulteng.
Temuan Jatam ini kemudian memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Aristan selaku Wakil Ketua DPRD Sulteng.
Politisi NasDem itu mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulteng segera melakukan penegakan hukum.
Apalagi, ujar dia, praktik ini terjadi selama bertahun-tahun dan diduga menggunakan metode perendaman
Menurut Aristan, temuan adanya aktivitas tambang ilegal oleh organisasi masyarakat sipil mestinya menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan.
“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya, temuan Jatam itu menjadi petunjuk penting bagi Polda Sulteng untuk segera bertindak,” ujar Aristan, Senin (16/12/2024).
Saat dikonfirmasi terpisah, pihak AKM merasa bingung dan mempertanyakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Jatam Sulteng.
“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM.
Beberapa hari setelah kasus ini ramai diberitakan, PT CPM sebagai pemilik konsesi akhirnya buka suara.
PT CPM mengaku telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian untuk menindak tegas pihak ketiga yang beroperasi di kawasan kontrak karya miliknya.
Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan bahwa pihaknya mengonfirmasi telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran, Rabu (19/12/2024).