HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Tadulako (Untad) menyita perhatian publik maupun media.
Meski demikian, pemberitaan yang disajikan media lewat kerja-kerja jurnalistik haruslah berpihak kepada korban.
Hal itu diutarakan Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin dalam rilis pers, Kamis (03/04/2025).
Katrin mengatakan, pers boleh saja memberitakan kasus kejahatan asusila namun bukan justru membuat korban dua kali menjadi korban karena opini negatif yang muncul akibat pemberitaan.
“Seharusnya fokus pemberitaan ada pada fakta dan juga keadilan, bukan mengejar sensasi semata, yang malah menjadikan korban terlihat negatif di mata publik,” ungkap Katrin.
Dirinya mengingatkan seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah agar menjalankan praktik jurnalistik secara profesional dengan berpegang pada kode etik jurnalistik dan menghormati korban.
Dalam kasus-kasus asusila, kata dia, penting untuk memastikan liputan yang dihasilkan tidak merugikan korban dan keluarganya.
“Seperti liputan kasus dugaan asusila mahasiswi Untad, jurnalis seharusnya jangan menelan mentah-mentah informasi yang diberikan polisi. Penting untuk melakukan verifikasi dari sumber lain, atau paling tidak melakukan self censor terhadap informasi yang sekiranya dapat merugikan korban,” tuturnya.
Lanjut Katrin, pemilihan kata atau narasi yang membangun opini negatif tentang korban hanya akan memperkuat stigma dan menyudutkan mereka yang sebenarnya membutuhkan dukungan.
Dirinya mengimbau agar menghindari penggunaan bahasa yang menyiratkan kesalahan korban atau membuat dugaan yang belum terbukti.
Katrin menambahkan, informasi pribadi korban yang tidak relevan dengan proses hukum harus tetap dijaga agar tidak menjadi reviktimisasi atau menjadi korban berulang akibat opini negatif dari pemberitaan.
Pemilihan foto dan video pendukung dalam pemberitaan juga memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.
“Oleh karena itu, media harus berhati-hati dalam memilih gambar atau ilustrasi yang digunakan sebagai pendukung berita. Apalagi sampai menampilkan foto korban. Kalau pun gambar ilustrasi yang digunakan harus bersifat netral, tidak menggiring opini negatif,” terangnya.
Menurutnya, jurnalis maupun pengelola media harus memiliki pengetahuan tentang perspektif gender dan perspektif korban ketika meliput kasus-kasus asusila.
Pemahaman tersebut dimilili agar tidak terjadi trial by press. Sebab pemberitaan yang disajikan bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban, bukan justru menjadikan korban sebagai terdakwa akibat dari pemberitaan yang tidak terverifikasi dan hanya mengejar sensasi untuk menarik pembaca semata.
“Perspektif media dan jurnalis terhadap korban asusila sebaiknya berpihak pada perlindungan korban dan menghormati hak privasi korban, menghormati pengalaman traumatik korban, tidak menyebutkan identitas korban yang dapat mengundang publik untuk menyelidiki atau mengidentifikasi korban,” pungkas Katrin.
(Red)