Home / Parigi Moutong

Jumat, 3 Maret 2023 - 22:28 WIB

Polisi Terdakwa Penembakan Erfaldi Divonis Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Pelajari

Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa penembakan Erfaldi, Bripka Hendra atau Bripka H.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara atas kasus penembakan saat aksi demonstrasi di Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Februari 2022 lalu.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong yang diketuai Yakobus Manu membebaskan Bripka Hendra dari semua dakwaan JPU.

Baca juga  Ahmad Ali Minta TNI Tindak Tegas Prajurit Pelaku Penembakan Warga di Palu

“Kami menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajarinya,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Kusuma Hadi usai persidangan pembacaan putusan di PN Parigi Moutong, Jumat (3/3/2023

Hadi menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim PN Parigi Moutong terhadap terdakwa Bripka Hendra.

Baca juga  AMSI Sulteng Wakili Dewan Pers Verifikasi Faktual Media SulawesiToday.com di Parigi Moutong

Jaksa sendiri sebenarnya memiliki waktu 7 hari sebelum menentukan upaya hukum lebih lanjut seusai putusan dijatuhkan.

“Kami akan mempelajari putusan tersebut dengan melapor kepada pimpinan terkait langkah yang akan diambil. Karena ada waktu 7 hari untuk mempelajari putusan. Dan upaya hukum terkait putusan bebas ini berupa kasasi, langsung ke Mahkamah Agung,” jelas Hadi. (Sub)

Share :

Baca Juga

Produk frozen durian Parigi Moutong tembus pasar internasional/hariansulteng

Parigi Moutong

Permintaan Meningkat, Durian Frozen Parigi Moutong Tembus Pasar Internasional
AMSI Sulteng mewakili Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap SulawesiToday.com, Senin (18/3/2024)/Ist

Parigi Moutong

AMSI Sulteng Wakili Dewan Pers Verifikasi Faktual Media SulawesiToday.com di Parigi Moutong
Abd Rahman, Abd Rahman, nelayan yang sempat dilaporkan hilang di perairan Teluk Tomini ditemukan selamat, Rabu (23/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Nelayan Hilang saat Memancing di Perairan Teluk Tomini Ditemukan Selamat
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Parigi Moutong

Kembali Mencuat, BK Siap Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Parimo
Ilustrasi/Ist

Parigi Moutong

Rawat Adik yang Sakit, Cerita Nakes di Ampibabo Diberhentikan gegara Seminggu Tak Masuk Kerja
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

Dipicu Lempeng Utara Sulawesi, BMKG Mutakhirkan Gempa Parigi Moutong Jadi M 5,8
Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua terduga penambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Gakkumhut Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Parimo, Terancam 5 Tahun Penjara