HARIANSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru.
Jasad korban bernama Cici Triana (22) pertama kali ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area persawahan pada 21 Maret 2023 lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto setelah pihaknya menangkap para terduga pelaku pada Sabtu (24/6/2023).
“Clue-nya lebih dari satu orang. Gelar perkara telah dilaksanakan untuk mengetahui peran dan motif pelaku. Kemarin sudah ditetapkan (tersangka),” kata Ferry, Selasa (27/6/2023).
Perwira pertama itu mengakui pihaknya harus bekerja ekstra hingga membutuhkan waktu 3 bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
Rencananya, minggu ini juga akan dilakukan rekonstruksi guna mencocokkan keterangan-keterangan dari para terduga pelaku.
“Memang ada hambatan sehingga kami harus bekerja ekstra. Rekonstruksi rencananya dilakukan minggu ini, hanya saja belum ada jadwal pasti. Untuk detailnya akan disampaikan lewat konferensi pers,” jelas Ferry. (Bal)