Di sisi lain, oknum anggota Polri inisial MKS terduga pelaku lainnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya alat bukti.
Namun demikian, oknun polisi tersebut telah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.
Irjen Agus menceritakan, dugaan persetubuhan ini bermula ketika korban bekerja sebagai pelayan di sebuah bangunan bekas rumah adat di Parimo.
Di sana pelaku memasak dan menyajikan makanan bagi para tersangka. Dalam pekerjaannya, korban mendapatkan gaji dari ARH setiap bulannya.
Korban pertama bersetubuh dengan pacarnya yaitu tersangka F. Celakanya, kata Irjen Agus, pacarnya justru memberitahukan hal itu kepada teman-temannya.
“Tersangka lain melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang, handhone dan sebagainya. Sesama tersangka saling mengenal, begitupun dengan korban,” jelas Irjen Agus.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Jmr)