HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan ada tidaknya penambahan kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu di Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menuturkan, pihaknya tengah menunggu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2)
DAK2 nantinya sebagai dasar dalam penentuan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.
“Kami masih menunggu DAK2 dari Kemendagri. Dari situ akan terlihat berapa jumlah penduduk,” ujar Agus.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat, jumlah penduduk di Kota Palu per Desember 2020 sebanyak 372.113 jiwa.
Agus menjelaskan, jika penduduk lebih dari 400 ribu jiwa maka jumlah kursi DPRD Kota Palu bertambah dari 35 menjadi 40 kursi.
Selain itu, kata dia, bertambahnya kecamatan atau kelurahan serta perubahan geografis menjadi faktor penataan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi DPRD.
“Saat ini kami belum bisa menjawab karena menunggu DAK2. Kami sudah meminta Dukcapil untuk memaksimalkan pendataan jumlah penduduk,” tutur Agus.(hs)