Home / Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:22 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Jaringan Kayumalue Palu, Sita 102,13 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Dua terduga pelaku inisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang pada 18 Mei 2025 lalu.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mengatakan bahwa penanhkapan berlangsung sekira pukul 00.12 Wita dini hari.

“Saat itu petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” kata Sembiring, Kamis (22/05/2025).

Dalam penungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram.

Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana salah satu pelaku.

Baca juga  Bantu Pasarkan Produk UMKM Warga, Kelurahan Kabonena Luncurkan Program Pojok UMKM

Dari hasil penyelidikan, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir.

AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.

MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok.

Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” jelas Sembiring.

Baca juga  Terima 110 Aduan, OJK Sulteng Minta Korban Pinjol Tak Malu Melapor ke Polisi

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng gelar deklarasi pilkada damai bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, Rabu (18/9/2024)/Ist

Palu

Polda Sulteng Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Elemen Masyarakat
Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Pengacara Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur Pastikan Kliennya Kooperatif
Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

Palu

Pria di Palu Mengaku Dipersulit Leasing Ambil BPKB Walau Cicilan Sudah Lunas
Irmayanti Pettalolo menghadiri acara pembukaan Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest Wali Kota Palu Cup II tahun 2025, Kamis (3/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu Hadiri Open Tournament Peace Kaili Sport Climbing Fest
Kedua kelompok warga yang terlibat bentrok di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu beberapa waktu lalu sepakat berdamai/Ist

Palu

Cabut Laporan Polisi, Dua Kelompok yang Bertikai di Pasar Inpres Manonda Sepakat Damai
Ketua MW KAHMI Sulteng, Andi Mulhanan Tombolotutu/Ist

Palu

4 Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Munas KAHMI, dari Isu Teroris Hingga Gempa 2018
Irmayanti Pettalolo menerima kunjunganpengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Palu di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Siap Sambut Kedatangan Pengurus PWRI Kalimantan Timur
Wali Kota Palu periode 2021-2024, Hadianto Rasyid (kiri) dan Wali Kota Palu periode 2016-2021, Hidayat (kanan)/Ist

Palu

Kembali Berhadapan di Pilkada 2024, Berikut Capaian Ekonomi Kota Palu Era Hadianto dan Hidayat