HARIANSULTENG.COM, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Dua terduga pelaku inisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang pada 18 Mei 2025 lalu.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mengatakan bahwa penanhkapan berlangsung sekira pukul 00.12 Wita dini hari.
“Saat itu petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” kata Sembiring, Kamis (22/05/2025).
Dalam penungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram.
Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir.
AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.
MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok.
Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.
“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” jelas Sembiring.
Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
(Red)