Home / Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:22 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Jaringan Kayumalue Palu, Sita 102,13 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Dua terduga pelaku inisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang pada 18 Mei 2025 lalu.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mengatakan bahwa penanhkapan berlangsung sekira pukul 00.12 Wita dini hari.

“Saat itu petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” kata Sembiring, Kamis (22/05/2025).

Dalam penungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram.

Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana salah satu pelaku.

Baca juga  Asyik Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Kades di Touna

Dari hasil penyelidikan, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir.

AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.

MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok.

Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” jelas Sembiring.

Baca juga  Video Pria Disebut Tenteng Kepala Manusia di Jalan Trans Palu-Napu, Polisi: Stop Sebar Hoaks

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melantik 165 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Jumat (3/5/2024)/hariansulteng

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Lantik 165 Pejabat Lingkup Pemkot Palu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan 6 Oknum Polisi Keroyok Presma Untad
Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

Palu

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran, 2 Saksi Beberkan Status Indah Puspita Sari Chowindra
Forkopimda Sulteng sambut kedatangan Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, Sabtu (7/9/2024)/Ist

Palu

Tiba di Palu, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan Disambut Tarian Mokambu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan puluhan bantuan perahu fiber di eks pantai Tumbelaka, Kamis (28/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan Bantuan 49 Unit Perahu Fiber untuk Nelayan di 18 Kelurahan
Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Palu

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido mengikuti Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 secara virtual, Senin (09/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Ikuti Puncak Peringatan Hakordia Secara Virtual
Banjir lumpur genangi jalan poros Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Minggu (1/9/2024)/Ist

Palu

Banjir Lumpur Genangi Jalan Poros Palu-Donggala Akibat Aktivitas Tambang Galian C