HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Aston yang diikuti kepala ataupun perwakilan dari 46 kelurahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/5/2024).
Adapun salah satu pembahasan yang dipaparkan yakni mengenai persyaratan calon perseorangan atau jalur independen untuk Pilkada Kota Palu.
Anggota KPU Palu, Iskandar Lembah menyampaikan syarat untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024 minimal 23.046 dukungan yang dibuktikan dengan KTP.
“Untuk Kota Palu syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sebesar 23.046 jiwa,” katanya.
Iskandar menambahkan, dukungan tersebut mesti tersebar di lebih dari 50 persen dari total jumlah kecamatan di Kota Palu.
Pemenuhan persyaratan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
Sementara pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024.
“Kota Palu ada 8 kecamatan. Tersebar lebih 50 persen artinya 6 kecamatan sudah boleh, tetapi dengan jumlah dukungan 23.046 jiwa,” ungkap Iskandar.
Dikatakan Iskandar, hingga saat ini sudah ada dua orang yang berkonsultasi ke KPU Palu soal persyaratan calon perseorangan.
“Bayangan kami bisa jadi ada 8 pasangan, 4 pasangan, atau 3 pasangan. Namun estimasi yang kami berikan itu 4 lewat jalur partai politik dan 2 lewat jalur perseorangan. Sampai saat ini baru 2 orang yang berkonsultasi terkait jalur perseorangan,” ujarnya.
(Fat)