Home / Palu

Minggu, 19 November 2023 - 20:37 WIB

15 Ruas Jalan di Palu Jadi Lokasi Terlarang Pemasangan APK, KPU Tampung Masukan Peserta Pemilu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan APK dan BK, serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye/Ist

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan APK dan BK, serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – KPU Kota Palu menampung berbagai masukan saat menggelar rapat koordinasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Minggu (19/11/2023).

Rakor yang digelar di Swiss Belhotel Palu itu dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye.

Penentuan titik lokasi pemasangan APK dan BK telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga  Ketua DPRD Sulteng Nilam Janji Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Klinik PKU Muhammadiyah Palu

Iskandar menyebut masih ada ruas jalan yang termasuk kawasan terlarang atau white area yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Kota Palu.

15 ruas jalan itu di antaranya Jalan Abdurrahman Saleh, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emi Saelan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Moh Hatta, Jalan Juanda, Jalan Moh Yamin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Suprapto.

Baca juga  Serah Terima Jabatan KPU Kota Palu Jadi Ajang Nostalgia Tiga Generasi

White area ini tidak boleh dipasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Inilah jalan yang sudah berdasarkan perda,” ujar Iskandar.

Ketentuan sejumlah ruas jalan yang masuk di dalam white area ini mendapat tanggapan dari perwakilan pengurus parpol peserta pemilu.

Peserta meminta KPU konsisten agar benar-benar meniadakan pemasangan alat peraga di white area, sekalipun di tempat berbayar maupun memperoleh izin dari pemilik lokasi.

Share :

Baca Juga

Demi membantu memasarkan produk UMKM milik warganya, lurah Kabonena Putra Maharandha Airlangga meluncurkan program Pojok UMKM/istimewa

Palu

Bantu Pasarkan Produk UMKM Warga, Kelurahan Kabonena Luncurkan Program Pojok UMKM
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (16/10/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Gorontalo Terima Kunjungan Wali Kota Palu
Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Palu

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin
Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis/istimewa

Palu

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

1.758 Wisudawan Ikuti Wisuda Offline Untad Tanpa Kalung dan Medali
Beberapa hunian tetap (Huntap) Duyu milik penyintas bencana di Kota Palu rusak akibat angin kencang.

Palu

BREAKING NEWS: Huntap Duyu di Palu Rusak Akibat Angin Kencang
Lurah Nunu, Nanda Andriana bersama Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur saat patroli di Jembatan Lalove usai viral isu tawuran, Sabtu malam (28/5/2023)/hariansulteng

Palu

Lurah Nunu Pastikan Kawasan Jembatan Lalove Aman Usai Viral Isu Tawuran
Kobaran api melalap sebuah rumah di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kota Palu, Selasa (20/12/2022)/hariansulteng

Palu

Terdengar Ledakan, Rumah Tua dan Satu Unit Motor di Jalan Padanjakaya Palu Hangus Terbakar