Home / Palu

Sabtu, 19 November 2022 - 21:45 WIB

Polisi Bakal Tindak Penyelenggara Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Lisensi di Kota Palu

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/Ist

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pihak kepolisian mempersilahkan masyarakat Kota Palu untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah mengimbau acara nobar Piala Dunia dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ia juga mengimbau para pecinta sepakbola di Kota Palu untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama perhelatan Piala Dunia berlangsung.

“Semua aktivitas kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan, tidak ada pembatasan. Namun tetap perhatikan protokol kesehatan. Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya nobar. Jaga kendaraan masing-masing dari Curanmor,” kata Kombes Barliansyah, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga  Perahu Bocor saat Memancing, Pria di Palu Tenggelam Usai Selamatkan 2 Saudaranya

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihak manapun yang akan menyelenggarakan nobar Piala Dunia harus memiliki izin dari PT Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar di Indonesia.

Nobar Piala Dunia 2022 tanpa izin SCM merupakan bentuk pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, nobar Piala Dunia 2022 tanpa izin SCM dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga  KPU Palu Segera Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Hidayat-Anca di MK

Meski masuk kategori delik aduan, Polresta Palu bakal menindaklanjuti jika adanya laporan mengenai kegiatan nobar Piala Dunia 2022 tanpa lisensi.

“Karena merupakan delik aduan, kami akan menindak penyelenggara nobar Piala Dunia apabila ada laporan dari pihak pemegang hak siar, yakni pihak SCM atau kuasa Hukum yang telah ditunjuk. Sehingga kami mengimbau agar dapat melakukan kerja sama dengan pemegang hak siar Piala Dunia sebelum melaksanakan nobar,” jelas Kombes Barliansyah. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko menggelar silahturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan ormas kepemudaan di Sulteng, Kamis (18/1/2024)/Ist

Palu

Pangdam XIII/Merdeka Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024
Hari kedua dialog YTM bertema "Menguak Ironi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Laju Tambang Nikel Ilegal", Selasa (12/11/2024)/hariansulteng

Palu

Pengawas Ketenagakerjaan Dicecar Buruh soal Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri Nikel Morowali
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Karutan Kelas IIA Palu, Yansen, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi saat jumpa pers di Lapas Palu, Sabtu (28/5/2022)

Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Rutan Palu yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba  
Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

Morowali

Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru
Dua biduan yang viral berjoget erotis meminta maaf di Sekretariat Koalisi BerAmal, Rabu malam (16/10/2024)/Ist

Palu

Dua Biduan Minta Maaf Usai Video Berjoget Erotis Viral: Bukan saat Kampanye BerAmal
Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo saat memimpin rapat percepatan penyelesaian lokasi pembangunan Huntap Tondo II, Jumat (7/1/2022)/Ist

Palu

Ingatkan Pemkot Palu Selesaikan Persoalan Huntap Tondo II, Wamen PUPR: Ini Rapat Terakhir
Jurnalis TvOne di bawa pulang hadiah motor HUT Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng, Sabtu (22/6/2024)/hariansulteng

Palu

Jurnalis TvOne Bawa Pulang Hadiah Motor HUT Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berbincang dengan bersama Lurah Tanamodindi, Hamdan soal adanya warga membuang sampah sembarangan, Selasa pagi (21/2/2023)/hariansulteng

Palu

Pagi-pagi Wali Kota Hadianto Rasyid Ciduk Warga Buang Sampah Sembarangan