HARIANSULTENG.COM, PALU, –Polda Sulteng menangkap dan menahan pelaku tindak pidana dibidang perkebunan di Kabupaten Buol.
Pelaku berinisial L (51) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan menjadi tersangka kelima yang ditahan penyidik, menyusul empat tersangka lainnya,
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol” jelasnya
Kombes Polisi Didik Supranoto menyebutkan, saat ini pelaku berinisial L (51) ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.
“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya
Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.
Setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.
Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21.
Kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar,” pungkasnya.
Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. (Slh)