Home / Buol

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:31 WIB

Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

HARIANSULTENG.COM, PALU, –Polda Sulteng menangkap dan menahan pelaku tindak pidana dibidang perkebunan di Kabupaten Buol.

Pelaku berinisial L (51) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan menjadi tersangka kelima yang ditahan penyidik, menyusul empat tersangka lainnya,

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol” jelasnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menyebutkan, saat ini pelaku berinisial L (51) ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga  HMI Cabang Buol Sebut Ucapan Bowo Tak Sejalan dengan Tindakan soal Pencegahan Korupsi

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.

Setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21.

Kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar,” pungkasnya.

Baca juga  Satgas Pangan Gerebek Dua Gudang Penimbun 53.869 Liter Minyak Goreng di Palu

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan,  Kabupaten Buol.

Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. (Slh)

Share :

Baca Juga

Tambang ilegal di sungai Tabong/istimewa

Buol

Siap Tegakkan Aturan, Kapolres Buol Akan Tinjau Pertambangan Ilegal di Sungai Tabong 
Bowo Timumun mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati Buol di Partai Demokrat, Jumat (26/4/2024)/Ist

Buol

Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Bupati Buol, Bowo Timumun Fokus Terhadap Isu Kesejahteraan
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir merendam tiga kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (7/4/2024)/Ist

Buol

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Buol, Ratusan KK Terdampak
Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Buol

KPK Terus Usut Kasus Korupsi Kemnaker yang Menyeret Bupati Buol Risharyudi Triwibowo
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2018/Sekretariat Kabinet

Buol

Mengenal Gempa Megathrust seperti Disebut BPBD Bisa Terjadi di Tolitoli dan Buol
Ket foto : Suasana Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022) ditutup sementara/handover @Sulaeman Samunggai S IP

Buol

TPA Kecamatan Biau Buol Full, Pelayanan Sampah Berhenti Sementara
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar dengar pendapat bersama DPRD Buol dan Polres Buol/ istimewa

Buol

Aliansi Peduli Lingkungan Minta Kegiatan Pertambangan Ilegal di sungai Tabong Segera di Hentikan
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BPBD Buol Tanggapi Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9