Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  Brigadir Agil yang Hilang di Jakarta Sejak 2019 Masuk DPO Propam Polres Banggai

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejati Sulteng

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

PT CPM Pastikan Segera Selesaikan Masalah Perendaman di Poboya
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Palu

Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas
Ilustrasi kecelakaan/Ist

Palu

Beda Versi Keluarga dan Polisi soal Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Barat
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid/Ist

Palu

Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR
Ketua Front Pemuda Kaili, Erwin Lamporo/Ist

Palu

Soroti Rencana Tambang Bawah Tanah CPM-Macmahon, FPK Bakal Gelar Aksi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo simbolis meresmikan rumah produksi kelor PT Kelo 'I Mangge Palu di Jalan Uwe Tombua, Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Resmikan Rumah Produksi Kelor di Kelurahan Kayumalue
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/hariansulteng

Palu

Polda Sulteng Janji Transparan Usut Kasus Kematian Mughni Syakur
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan