Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  Pemkot Harap KMHDI Jadi Mitra Strategis Bangun Kota Palu Berdaya Saing

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Polsek Palu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ban Serep Mobil, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kuasa hukum keluarga AR/hariansulteng

Palu

Polisi Diminta Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana ke Tersangka Pembunuhan Bocah AR
Satgas Pangan mengawasi distribusi minyak goreng di Pasigala untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, Sabtu (5/3/2022)/Ist

Donggala

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala
Rumah Witan Sulaeman di Jl Lorong Ganogo, Kelurahan Boyaoge, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (24/12/2021)/hariansulteng

Olahraga

Keluarga Witan Sulaeman di Palu Gelar Nobar Semifinal Indonesia vs Singapura
PT CPM bersama Laskar Topo Tara Sulteng membagikan 1.000 paket sembako kepada warga lingkar tambang dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

Sambut Ramadan, PT CPM Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako kepada Warga Lingkar Tambang
Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Palu

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata
Ilustrasi/BNN

Palu

BNN Minta Perbanyak Alat Tes Urine Usai Sejumlah Pegawai Lingkup Pemkot Palu Positif Narkoba
Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua)/Ist

Palu

Temui Wali Kota Palu, Tim Pokja Bahas Usulan Guru Tua Jadi Pahlawan Nasional
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo mendampingi Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding saat meninjau rencana lokasi BLK-LN, Jumat (21/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Dampingi Menteri P2MI Tinjau Rencana Lokasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri