Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  Kapolda Irjen Agus Nugroho Pimpin Sertijab PJU Polda Sulteng hingga Kapolres

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Tiba dari Retret, Anwar-Reny Disambut Secara Adat di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema secara resmi membuka pembinaan Kafilah Kota Palu yang akan mengikuti ajang STQH XXVII tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (11/3/2023)/Pemkot Palu

Palu

Jelang STQH Tingkat Provinsi Sulteng, Asisten Husaema Buka Pembinaan Kafilah Palu
ACT Palu bersama Humanitarian Relief Foundation Salurkan 500 Paket Lebaran

Palu

ACT Palu bersama Humanitarian Relief Foundation Salurkan 500 Paket Lebaran
Dugaan aktivitas PETI di lahan kontrak karya milik CPM, Kelurahan Poboya, Kota Palu/Ist

Palu

Sederet Kasus Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang Ilegal Poboya
Malam puncak perayaan 4 Dekade Teknik Tadulako, Minggu malam (22/10/2023)/hariansulteng

Palu

Teknik Tadulako Menapaki Perjalanan 4 Dekade
KM Labobar/Pelni

Palu

KM Labobar Terbakar saat Berlayar dari Balikpapan Menuju Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, kembali mengumpulkan para pengusaha tambang galian C di ruang kerjanya, Senin (20/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Masih Ada Pengusaha Galian C yang Bandel, Pemkot Palu Beri Waktu hingga Juli
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memberikan penghargaan kepada personel dan mahasiswa yang meraih prestasi di ajang Kapolri Cup 2024, Senin (5/8/2024)/Ist

Palu

Cetak Prestasi di Kapolri Cup, 8 Personel dan 3 Mahasiswa Terima Penghargaan dari Kapolda Sulteng
Pemerintah Kota Palu menyerahkan bantuan kepada korban terdampak banjir di Desa Limboro, Kabupaten Donggala, Kamis (10/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Donggala