Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  Polda Sulteng Amankan 78 Pelaku Premanisme Selama Operasi Pekat Tinombala

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Berbeda Pandangan, Sebagian Mahasiswa Untad Tarik Diri dari Demo

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia. PT Midi Utama Indonesia Tbk memberikan santunan bagi para veteran Indonesia.

Palu

Peringati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia, Seluruh Cabang Alfamidi apresiasi para veteran
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya memimpin langsung rapat koordinasi persiapan Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pjs Wali Kota Palu Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024
Istri jurnalis Situr Wijaya gandeng LBH Pers usut misteri kematian suami, Rabu (23/04/2025)/Ist

Palu

Istri Jurnalis Situr Wijaya Gandeng LBH Pers Usut Misteri Kematian Suami
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun oleh BPK, Rabu (17/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023
JPMB dan PMII menggelar FGD Penguatan Moderasi Beragama, Sabtu (24/2/2024)/hariansulteng

Palu

Dialog Moderasi Beragama JPMB-PMII di Palu Diikuti Ratusan Pemuda
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK Sulteng/Pemkot Palu

Palu

Serahkan LKPD ke BPK, Hadianto Rasyid Harap Ada Perbaikan Kinerja Keuangan
Dugaan aktivitas PETI di lahan kontrak karya milik CPM, Kelurahan Poboya, Kota Palu/Ist

Palu

CPM Serukan Kerja Sama Pemda-Masyarakat Atasi Tambang Ilegal di Poboya
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Praktisi Hukum Minta KPK Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal PT AKM di Poboya