Home / Donggala

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:06 WIB

Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala ke Kejaksaan

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Pengusutan dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala tahun 2020 kini memasuki babak baru.

Berkas perkara dugaan korupsi TTG Donggala yang mengakibatkan kerugian Rp1,8 miliar itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana TTG tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar, berkas perkara sudah tahap I, atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Jumat (21/6/2024).

Baca juga  Pemda Donggala Gelar Rakor Bahas Capaian Vaksinasi Lansia yang Masih Rendah

Sugeng Lestari juga menjelaskan, berkas tahap I dikirim pada 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P19).

Penyidik kemudian memenuhi beberapa petunjuk, dan menyerahkan kembali berkas perkara pada 19 Juni 2024.

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” tutur Sugeng.

Dalam menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU

Perbuatan kedua tersangka DL maupun M diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827.

Tersangka DL dan M diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Banjir bandang menerjang Desa Lumbumamara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (28/11/2021)/Ist

Donggala

30 KK Desa Lumbumamara Donggala Mengungsi Akibat Banjir Bandang
Ilustrasi buaya/Ist

Donggala

Telan Korban Jiwa, Warga Desa Ogoamas Donggala Sering Lihat Buaya di Pantai Mencari Mangsa
Kasman Lassa/Ist

Donggala

Maju Caleg, Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Donggala
Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

Donggala

Debu Selimuti Pesisir Pantai Palu-Donggala, Walhi-Jatam Desak Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas Tambang
Kantor BPKAD Donggala digeledah kejari atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masaingi/Kejati Sulteng

Donggala

Kantor BPKAD Donggala Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi
Satgas Madago Raya beri Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua desa terpencil/Ist

Donggala

Satgas Madago Raya Beri Makan Bergizi Gratis di Dua Desa Terpencil
Ilustrasi gempa bumi

Donggala

3 Daerah di Sulawesi Termasuk Sulteng Diguncang Gempa Sejak Kemarin Hingga Dini Hari
Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menjadi Inspektur Upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri gelombang II (dua) tahun 2022, Senin (25/7/2022) pagi/istimewa

Donggala

Kapolda Sulteng lantik 213 Siswa Diktuba Polri Gelombang II tahun 2022